RI News. Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah Oditur Militer menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa melakukan penganiayaan berencana dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan luka berat bagi korban.
“Para terdakwa turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” tegas Oditur Militer. Tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai delik berencana, sehingga meningkatkan derajat pemidanaan sesuai Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurut Oditur, motif utama perbuatan keempat prajurit itu adalah dendam pribadi dan institusional. Andrie Yunus dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap kantor KontraS, serta narasi-narasi antimiliterisme yang konsisten ia sampaikan. Tindakan penyiraman air keras disebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar koridor hukum untuk memberikan “efek jera”.
Perbuatan ini dinilai sangat memberatkan karena bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain menyebabkan luka bakar berat pada korban, kasus ini juga merusak citra institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional. Namun, Oditur Militer juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan menyatakan penyesalan serta janji tidak mengulangi.
Kasus ini menggambarkan ketegangan yang masih tersisa antara kalangan aktivis hak asasi manusia dengan sebagian elemen militer, terutama pasca-proses revisi undang-undang yang kerap memicu perdebatan publik. Penganiayaan terhadap Andrie Yunus menjadi simbol betapa personalnya konflik tersebut hingga melampaui batas profesionalisme prajurit.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Publik menanti putusan hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip keadilan sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi pertahanan negara.
Tag Line : #TNI, #PenganiayaanAktivis, #KontraS, #HukumMiliter, #AirKeras, #ExtraLegalRevenge, #RevisiUUTNI, #HakAsasiManusia,

