Skip to content
11/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 minutes read
Empat Prajurit TNI Dituntut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah Oditur Militer menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa melakukan penganiayaan berencana dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan luka berat bagi korban.

“Para terdakwa turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” tegas Oditur Militer. Tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai delik berencana, sehingga meningkatkan derajat pemidanaan sesuai Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurut Oditur, motif utama perbuatan keempat prajurit itu adalah dendam pribadi dan institusional. Andrie Yunus dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap kantor KontraS, serta narasi-narasi antimiliterisme yang konsisten ia sampaikan. Tindakan penyiraman air keras disebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar koridor hukum untuk memberikan “efek jera”.

Perbuatan ini dinilai sangat memberatkan karena bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain menyebabkan luka bakar berat pada korban, kasus ini juga merusak citra institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional. Namun, Oditur Militer juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan menyatakan penyesalan serta janji tidak mengulangi.

Baca juga : INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Kasus ini menggambarkan ketegangan yang masih tersisa antara kalangan aktivis hak asasi manusia dengan sebagian elemen militer, terutama pasca-proses revisi undang-undang yang kerap memicu perdebatan publik. Penganiayaan terhadap Andrie Yunus menjadi simbol betapa personalnya konflik tersebut hingga melampaui batas profesionalisme prajurit.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Publik menanti putusan hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip keadilan sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi pertahanan negara.

Tag Line : #TNI, #PenganiayaanAktivis, #KontraS, #HukumMiliter, #AirKeras, #ExtraLegalRevenge, #RevisiUUTNI, #HakAsasiManusia,

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #AirKeras #ExtraLegalRevenge #HakAsasiManusia #HukumMiliter #KontraS #PenganiayaanAktivis #RevisiUUTNI #tni

Post navigation

Previous: INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
Next: Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Related Stories

Kapolri Suyudi Ario Seto Tekankan Empat Pilar Moral

Kapolri Suyudi Ario Seto Tekankan Empat Pilar Moral: JANGAN Arogan, Bohong, Menyalahgunakan Kewenangan, atau Menyakiti Hati Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Subuh Keliling Polsek Ella Hilir

Subuh Keliling Polsek Ella Hilir: Silaturahmi Pagi di Tengah Hutan Melawi, Kapolsek Janjikan Komunikasi Terbuka demi Kamtibmas yang Tenang

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Polres Melawi Tanam Jagung Hibrida di Lahan Petani Binaan

Kepala Polres Melawi Pantau Langsung Penanaman Jagung Hibrida di Lahan Petani Binaan: Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menyusuri Jejak Juang di Museum Satria Mandala, Anak-anak Kids Ar Rahman Belajar Sejarah dengan Cara Seru
  • Kapolri Suyudi Ario Seto Tekankan Empat Pilar Moral: JANGAN Arogan, Bohong, Menyalahgunakan Kewenangan, atau Menyakiti Hati Rakyat
  • PS Kodim Mengunci Kemenangan Dramatis 2-1 atas PS Mitra di Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40 Padangsidimpuan 2026
  • Longsor Menerjang Jalan Penghubung Tapan-Sungai Penuh, Jalan Total Lumpuh Hingga Sabtu Pagi
  • Rusaknya Mobil Dinas Walikota Subulussalam, DPRK Harus Putuskan: Defisit atau Kebutuhan Operasional Kepala Daerah?
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by