RI News. Demak – Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah pinggiran Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang atau pangkalan di Jalan Bengkung, Area Sawah/Kebun, Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi titik penampungan solar subsidi yang dikumpulkan secara tidak resmi dari berbagai pengangsu, pengepul, dan penimbun asal Kota Semarang serta sekitarnya. BBM tersebut disebut tidak melalui mekanisme distribusi resmi berupa Delivery Order (DO) dari PT Pertamina, melainkan dikumpulkan melalui jalur tidak resmi sebelum dialihkan ke sektor industri.
Gudang di lokasi tersebut dikaitkan dengan seorang bernama Dava. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar subsidi itu diduga diperjualbelikan kembali kepada pelaku usaha industri, mulai dari pabrik hingga tambang ilegal di kawasan Rowosari dan sekitarnya. Harga jual disebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi, setara dengan harga solar non-subsidi untuk keperluan industri.

Aktivitas ini tampaknya masih berlangsung hingga saat ini. Banyak kendaraan seperti dump truck dan minibus hilir mudik di sekitar gudang tersebut. Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk “menyetor” atau mengangkut solar subsidi dalam skema yang disebut warga setempat sebagai “kencingan”. Peran transportir—baik perorangan maupun perusahaan—menjadi sangat krusial dalam rantai pasok ilegal ini, karena mereka bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tanpa prosedur resmi.
Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini bukan hanya merugikan negara melalui subsidi yang salah sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan solar untuk masyarakat kecil, nelayan, dan petani yang berhak menerimanya. Praktik serupa kerap melibatkan pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, tangki modifikasi, atau kendaraan angkut yang tidak sesuai peruntukan.
Dari sisi hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tegas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf c UU yang sama dapat dikenakan terhadap pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Jika terdapat unsur pemalsuan atau pengoplosan, Pasal 54 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Demak dan sekitarnya memang bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, aparat kepolisian di wilayah ini pernah mengungkap berbagai praktik serupa, mulai dari penimbunan di SPBU hingga pengalihan ke sektor yang tidak berhak. Namun, maraknya aktivitas di lahan sawah/kebun Mranggen menunjukkan bahwa celah distribusi masih dimanfaatkan.
Pihak berwenang, khususnya Polsek Mranggen, Polres Demak, dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Pengawasan ketat terhadap gudang-gudang mencurigakan, verifikasi dokumen pengangkutan, serta pemantauan lalu lintas kendaraan angkut BBM di wilayah tersebut menjadi langkah krusial untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi melaporkan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Pewarta: Miftahkul Ma’na

