Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Lahan Sawah Mranggen: Dari Pengangsu hingga Pabrik dan Tambang Ilegal

Dugaan Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Lahan Sawah Mranggen: Dari Pengangsu hingga Pabrik dan Tambang Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Lahan Sawah Mranggen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Demak – Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah pinggiran Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang atau pangkalan di Jalan Bengkung, Area Sawah/Kebun, Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi titik penampungan solar subsidi yang dikumpulkan secara tidak resmi dari berbagai pengangsu, pengepul, dan penimbun asal Kota Semarang serta sekitarnya. BBM tersebut disebut tidak melalui mekanisme distribusi resmi berupa Delivery Order (DO) dari PT Pertamina, melainkan dikumpulkan melalui jalur tidak resmi sebelum dialihkan ke sektor industri.

Gudang di lokasi tersebut dikaitkan dengan seorang bernama Dava. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar subsidi itu diduga diperjualbelikan kembali kepada pelaku usaha industri, mulai dari pabrik hingga tambang ilegal di kawasan Rowosari dan sekitarnya. Harga jual disebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi, setara dengan harga solar non-subsidi untuk keperluan industri.

Aktivitas ini tampaknya masih berlangsung hingga saat ini. Banyak kendaraan seperti dump truck dan minibus hilir mudik di sekitar gudang tersebut. Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk “menyetor” atau mengangkut solar subsidi dalam skema yang disebut warga setempat sebagai “kencingan”. Peran transportir—baik perorangan maupun perusahaan—menjadi sangat krusial dalam rantai pasok ilegal ini, karena mereka bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tanpa prosedur resmi.

Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini bukan hanya merugikan negara melalui subsidi yang salah sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan solar untuk masyarakat kecil, nelayan, dan petani yang berhak menerimanya. Praktik serupa kerap melibatkan pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, tangki modifikasi, atau kendaraan angkut yang tidak sesuai peruntukan.

Dari sisi hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tegas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga : Gelombang Komuter Harian Mengguncang Jakarta: Pramono Anung Tekankan Transportasi sebagai Tantangan Utama Ibu Kota

Selain itu, Pasal 53 huruf c UU yang sama dapat dikenakan terhadap pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Jika terdapat unsur pemalsuan atau pengoplosan, Pasal 54 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Demak dan sekitarnya memang bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, aparat kepolisian di wilayah ini pernah mengungkap berbagai praktik serupa, mulai dari penimbunan di SPBU hingga pengalihan ke sektor yang tidak berhak. Namun, maraknya aktivitas di lahan sawah/kebun Mranggen menunjukkan bahwa celah distribusi masih dimanfaatkan.

Pihak berwenang, khususnya Polsek Mranggen, Polres Demak, dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Pengawasan ketat terhadap gudang-gudang mencurigakan, verifikasi dokumen pengangkutan, serta pemantauan lalu lintas kendaraan angkut BBM di wilayah tersebut menjadi langkah krusial untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi melaporkan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Pewarta: MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gelombang Komuter Harian Mengguncang Jakarta: Pramono Anung Tekankan Transportasi sebagai Tantangan Utama Ibu Kota
Next: Kesigapan Polisi di Tengah Badai: Pohon Tumbang di Jalur Sintang–Nanga Pinoh Berhasil Dibuka dalam Waktu Singkat

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.