RI News. Jakarta – Upaya reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di Lapas Kelas I Cipinang. Kegiatan ini tidak hanya dimaknai sebagai seremoni administratif, tetapi sebagai artikulasi komitmen kelembagaan dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik terlarang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa deklarasi Zero Halinar harus dipahami sebagai kontrak moral dan profesional seluruh aparatur. Dalam perspektif manajemen publik, pernyataan tersebut merefleksikan pergeseran paradigma dari compliance-based governance menuju integrity-based governance, di mana kepatuhan tidak lagi sekadar bersifat normatif, tetapi menjadi bagian dari budaya organisasi. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran telepon genggam ilegal, praktik pungutan liar, maupun penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Secara struktural, komitmen ini juga dikaitkan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang merupakan salah satu indikator kinerja reformasi birokrasi nasional. Dalam kerangka tersebut, Zero Halinar berfungsi sebagai instrumen preventif sekaligus korektif dalam menutup celah penyimpangan yang berpotensi merusak legitimasi institusi pemasyarakatan.

Dari aspek operasional, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sumaryo, menjelaskan bahwa strategi pengawasan dilaksanakan melalui pendekatan berlapis, mencakup razia berkala, pemetaan risiko kerawanan, serta peningkatan disiplin petugas. Pendekatan ini sejalan dengan teori pengendalian internal modern yang menekankan pentingnya risk-based supervision dalam memitigasi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan demikian, pengamanan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dan berbasis data.
Sementara itu, dimensi administratif turut diperkuat melalui sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kepala Bagian Tata Usaha, Ari Budiningsih, menegaskan bahwa penguatan sistem administrasi menjadi fondasi penting dalam mencegah praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya. Dalam konteks ini, integrasi antara sistem yang baik dan integritas individu menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan Zero Halinar.
Baca juga : Razia Tanpa Henti: Menelisik Ekonomi Bayangan Rokok Ilegal di Pemalang
Penandatanganan deklarasi oleh seluruh pejabat struktural pada akhir kegiatan menjadi simbol komitmen kolektif yang mengikat secara moral dan institusional. Namun demikian, dalam perspektif akademis, efektivitas deklarasi semacam ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, mekanisme pengawasan yang independen, serta adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, deklarasi Zero Halinar di Lapas Cipinang dapat dibaca sebagai bagian dari proses panjang reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada menjaga komitmen tersebut tetap hidup, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai integritas benar-benar terinternalisasi dalam praktik sehari-hari, sehingga lembaga pemasyarakatan mampu menjalankan fungsinya secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Pewarta : Ragil Surono

