RI News, Kediri, Senin 26 Oktober 2026 – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan remeh. Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong penanganan tegas terhadap siswa yang terbukti melakukannya, mulai dari skorsing hingga pengeluaran dari sekolah (drop out/DO), dengan tetap memperhatikan proses penanganan dan pendampingan yang diperlukan.
Pernyataan Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu mengingatkan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter tanpa dibayangi ketakutan akibat intimidasi atau kekerasan dari teman sebaya.
Menurut Mas Dhito, perundungan tidak terbatas pada kekerasan fisik. Bentuknya mencakup kekerasan verbal, penghinaan, pengucilan, ancaman, hingga tindakan mempermalukan korban secara berulang, termasuk lewat media sosial. Berbagai bentuk itu berpotensi mengganggu kenyamanan belajar dan memengaruhi kondisi psikologis korban.
Karena itu, setiap dugaan perundungan menuntut perhatian serius dari sekolah, guru, orang tua, dan lingkungan sekitar. Teguran semata dinilai tidak memadai. Penanganan perlu dilakukan secara terukur dan menyeluruh, dengan orientasi melindungi korban sekaligus membina pelaku.

Konsekuensi Jelas, Pembinaan Tetap Jalan
Mas Dhito menekankan bahwa perundungan harus membawa konsekuensi yang nyata. Skorsing hingga DO dapat dipertimbangkan untuk pelanggaran serius, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan dinilai perlu agar tidak tumbuh anggapan bahwa merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti teman bisa dilakukan tanpa akibat. Ketegasan itu sekaligus menegaskan bahwa setiap siswa berhak atas perlindungan dan suasana belajar yang kondusif.
Di sisi lain, penanganan kasus perundungan harus disertai pendampingan khusus. Korban perlu memperoleh perlindungan, dukungan psikologis sesuai kebutuhan, serta jaminan dapat kembali belajar tanpa tekanan.
Pelaku yang terbukti bersalah juga perlu dibina agar memahami dampak perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan bertanggung jawab. Pendekatan ini dimaksudkan agar penanganan tidak berhenti pada hukuman, melainkan mendorong perubahan sikap dan mencegah pengulangan.
Pemberian sanksi sendiri harus melalui prosedur yang jelas, pemeriksaan objektif, dan melibatkan pihak terkait, sehingga ketegasan berjalan seiring dengan penghormatan hak anak, kepentingan terbaik peserta didik, dan ketentuan perlindungan anak.
Guru Diminta Peka terhadap Tanda-Tanda
Peran guru dan tenaga kependidikan dinilai krusial dalam pencegahan. Guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga berperan strategis membangun budaya sekolah yang menghargai perbedaan, menumbuhkan empati, dan menanamkan sikap saling menghormati.
Sekolah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menerima pengaduan, menindaklanjuti laporan, melindungi korban, dan mencegah intimidasi lanjutan. Setiap laporan harus ditangani serius, tanpa menyalahkan korban dan tanpa memandang perundungan sebagai bagian wajar dari pergaulan.
Guru juga diharapkan peka terhadap perubahan perilaku siswa. Anak yang tiba-tiba menarik diri, kehilangan semangat belajar, takut ke sekolah, atau mengalami perubahan emosi bisa memerlukan perhatian lebih. Gejala tersebut tidak selalu menandakan perundungan, tetapi layak ditindaklanjuti dengan pendekatan dan komunikasi yang bijak.
Komunikasi terbuka antara guru, siswa, dan orang tua menjadi kunci deteksi dini. Penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah persoalan membesar.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 di Kediri Kota: Cegah Lebih Utama daripada Menindak
Orang Tua sebagai Garda Terdepan
Mas Dhito turut menyoroti peran keluarga. Pendidikan tentang empati, tanggung jawab, pengendalian emosi, dan penghormatan kepada orang lain perlu dimulai dari rumah.
Orang tua diharapkan membiasakan komunikasi terbuka agar anak merasa aman bercerita tentang pengalamannya di sekolah, baik sebagai korban, saksi, maupun pihak yang terlibat. Ketika anak mengaku dirundung, orang tua perlu mendengarkan dengan tenang, memberi dukungan, dan berkoordinasi dengan sekolah. Sebaliknya, bila anak diduga menjadi pelaku, orang tua diharapkan terbuka terhadap proses klarifikasi dan bekerja sama dalam pembinaan, bukan sekadar membela tanpa memahami duduk perkara.
Pengawasan aktivitas digital anak pun tak kalah penting. Perundungan kini bisa terjadi di luar jam sekolah melalui pesan singkat, grup percakapan, maupun media sosial, sehingga pendidikan etika berkomunikasi dan tanggung jawab bermedia perlu menjadi perhatian bersama.
Membangun Budaya Antiperundungan
Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Budaya antiperundungan tidak cukup dibangun lewat slogan atau kampanye sesaat, melainkan melalui kebijakan konsisten dan tindakan nyata sehari-hari.
Sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter, menyediakan saluran pelaporan yang aman, dan memastikan setiap siswa tahu bahwa mereka dapat meminta bantuan saat mengalami atau menyaksikan perundungan.
Siswa juga didorong berani menolak perundungan serta tidak ikut menyebarkan penghinaan atau merekam dan menyebarluaskan peristiwa yang merendahkan martabat orang lain. Melapor melalui jalur yang tepat dapat menghentikan perundungan sebelum dampaknya meluas.
Pihak sekolah, pada saat yang sama, harus memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan setelah melapor. Kerahasiaan informasi, perlindungan bagi siswa rentan, dan pemantauan pascapenanganan menjadi bagian penting dari rasa aman tersebut.
Lindungi Masa Depan Anak
Penegasan Mas Dhito dipandang sebagai momentum untuk memperkuat komitmen melawan perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kediri. Setiap anak berhak belajar dalam suasana aman dan nyaman, bebas dari ancaman kekerasan maupun intimidasi.
Perundungan tidak boleh dinormalisasi sebagai candaan, tradisi senioritas, atau urusan kecil antarteman. Perbuatan yang dianggap sepele oleh pelaku dapat meninggalkan dampak mendalam bagi korban, mulai dari menurunnya kepercayaan diri dan terganggunya relasi sosial hingga hilangnya semangat bersekolah.
Pencegahan karena itu harus dimulai sejak dini, laporan ditindaklanjuti serius, dan setiap pelanggaran ditangani adil sesuai aturan. Pemerintah daerah, sekolah, dan keluarga memikul tanggung jawab bersama agar tidak ada siswa yang merasa sendirian menghadapi perundungan. Ketegasan terhadap pelaku, pendampingan bagi korban, dan pendidikan karakter bagi seluruh siswa menjadi langkah penting menuju lingkungan belajar yang lebih sehat.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak menumbuhkan harapan dan meraih masa depan, bukan ruang yang membuat mereka takut.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #BupatiKediri, #MasDhito, #StopBullying, #PerundunganSekolah, #PerlindunganAnak, #PendidikanKarakter, #SekolahAman, #KabupatenKediri,

