RI News, Kediri, Senin, 19 Oktober 2026 – Pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri kini menjadi sorotan. Pemicunya adalah informasi bahwa nilai anggaran per unit disebut mencapai Rp1 miliar, sedangkan dana yang diperkirakan diterima pelaksana hanya sekitar Rp800 juta hingga Rp850 juta. Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan yang menuntut jawaban terbuka dan terdokumentasi.
Bila kedua angka tersebut benar dan mengacu pada komponen pembiayaan yang sama, terdapat selisih sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta per unit. Nilai sebesar itu tidak dapat dipandang sepele. Publik berhak tahu untuk apa selisih tersebut, bagaimana dasar penghitungannya, bagaimana dana disalurkan, dan siapa penerima tiap pembayaran.
Meski demikian, selisih angka belum dapat langsung ditafsirkan sebagai penyimpangan. Perbedaan itu bisa saja berkaitan dengan pajak, biaya administrasi, komponen pengadaan, pekerjaan tertentu, pembayaran kepada pihak ketiga, atau pos lain yang punya landasan sah. Karena itu, verifikasi menyeluruh menjadi langkah awal yang tak terhindarkan.
PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai perlu memberi klarifikasi sesuai peran dan kewenangannya dalam pelaksanaan program. Beberapa pertanyaan pokok menanti jawaban. Berapa nilai anggaran yang sebenarnya ditetapkan untuk setiap unit KDKMP di Kediri? Berapa yang dicairkan, dan berapa yang akhirnya diterima pelaksana? Komponen apa saja yang termuat di dalamnya? Jika ada pembayaran kepada pihak ketiga, apa dasar kontrak dan perhitungannya?

Jawaban yang diharapkan bukan sekadar pernyataan normatif bahwa semua telah sesuai prosedur, melainkan penjelasan yang ditopang bukti. Dokumen yang relevan mencakup kontrak atau perjanjian kerja, rincian anggaran biaya, dokumen pencairan, bukti transfer, kuitansi, laporan realisasi, dokumen pengadaan bila ada, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Dokumen-dokumen itu perlu dicocokkan satu sama lain agar terlihat kesesuaian antara nilai rencana, dana yang disalurkan, pembayaran yang dilakukan, dan hasil pekerjaan di lapangan. Bila ada perbedaan nilai, tiap komponen harus diurai agar publik bisa membedakan biaya yang berdasar hukum dan kontrak dari pengeluaran yang masih memerlukan penjelasan.
Perbandingan Rp1 miliar dengan Rp800–850 juta baru bermakna jika ruang lingkup pekerjaan, komponen biaya, pajak, dan tahapan pembayarannya sama. Bila sebagian nilai anggaran memang tidak dibayarkan langsung kepada pelaksana, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada pemotongan atau pembayaran tanpa dasar yang jelas, penelusurannya menjadi ranah mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Kejelasan tanggung jawab juga mutlak. Penetapan nilai anggaran, proses pengadaan, penyaluran dana, pembayaran kepada penyedia, hingga pengawasan hasil pekerjaan semuanya harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa. Dengan begitu, diskusi publik bergerak dari soal selisih menuju penilaian tata kelola anggaran dan mutu pelaksanaan program.
Baca juga : Estafet Kepemimpinan di Ranah Minang: Irjen Pol Jawari Resmi Nakhodai Polda Sumatera Barat
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didorong memberi perhatian pada persoalan ini sesuai mandat dan ruang lingkup pemeriksaannya. Penelusuran dokumen dan realisasi anggaran dinilai penting untuk menguji kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan, perjanjian, dan tujuan program.
Hal yang perlu dicermati meliputi kesesuaian nilai anggaran dengan kontrak, alur pencairan, rincian pembayaran, realisasi pekerjaan, serta kecocokan dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Bila muncul dugaan potongan biaya, dugaan itu perlu diuji lewat bukti transaksi, dasar pengenaan, identitas penerima, dan aturan yang berlaku. Selisih angka semata tidak cukup membuktikan adanya pungutan tidak sah atau penyalahgunaan anggaran.
Dorongan ini bukan tuduhan telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar kepastian diperoleh dari fakta. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang memenuhi kriteria, tindak lanjut ditempuh melalui jalur yang diatur peraturan perundang-undangan.
KDKMP dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah unit yang berdiri atau fasilitas yang tersedia, tetapi juga dari kepatuhan administrasi, efisiensi penggunaan dana, dan manfaat nyata bagi warga.
Ketika pembiayaan transparan, masyarakat dapat melihat ke mana dana mengalir dan apa yang diperoleh dari tiap pengeluaran. Sebaliknya, perbedaan angka tanpa penjelasan memadai membuka ruang spekulasi dan berpotensi mengikis kepercayaan publik. Pemerintah daerah, pengelola program, pelaksana pekerjaan, dan pihak berwenang lain pun perlu memastikan informasi yang disampaikan sejalan dengan dokumen dan kenyataan di lapangan.
Sorotan ini pada dasarnya adalah ajakan agar pengelolaan anggaran dapat diperiksa secara terbuka dan objektif. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kedua angka merujuk pada komponen yang sama? Jika tidak, apa yang membentuk selisihnya? Siapa yang menetapkannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar pembayarannya?

Jika semua perbedaan terbukti sah, dokumen lengkap akan menjernihkan persoalan dan mencegah spekulasi. Jika penelusuran menemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus profesional melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan yang berlaku.
Prinsipnya jelas: setiap penggunaan anggaran harus punya dasar, setiap pembayaran harus dapat dilacak, dan setiap hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kini perhatian tertuju pada kesediaan pihak terkait memberikan klarifikasi resmi beserta bukti mengenai struktur pembiayaan KDKMP di Kabupaten Kediri. Dalam program yang menyangkut kepentingan ekonomi warga desa dan kelurahan, transparansi bukan pelengkap administrasi, melainkan kewajiban yang menjaga kepercayaan publik.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #KDKMP, #KoperasiMerahPutih, #KabupatenKediri, #TransparansiAnggaran, #AgrinasPanganNusantara, #BPKRI, #AkuntabilitasPublik, #TataKelolaProgram,
