Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bom Waktu Beracun di Pinggir Kota: Limbah Tinta Silikon PT Sheng Mao Ancaman Nyata bagi Paru-Paru dan Darah Warga Semarang

Bom Waktu Beracun di Pinggir Kota: Limbah Tinta Silikon PT Sheng Mao Ancaman Nyata bagi Paru-Paru dan Darah Warga Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 minutes read
Bom Waktu Beracun di Pinggir Kota
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Aroma kimia menyengat masih tercium di udara Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, saat awak media mendapati tumpukan kantong sampah berukuran besar yang menumpuk tak terangkut di sekitar PT Sheng Mao Printing. Pantauan lapangan pada Jumat (5/6/2026) mengungkap pemandangan yang mengkhawatirkan: limbah sisa produksi, termasuk bekas cup cat, kain perca, dan terutama residu dari proses sablon berbahan tinta silikon, berserakan tanpa penanganan yang memadai.

Menurut keterangan seorang karyawan yang dikonfirmasi secara langsung, penumpukan ini bermula dari kendala pengangkutan akibat persoalan kerja sama dan administrasi pembayaran antara perusahaan dengan pihak pengelola sampah. “Pihak pengangkut belum mengambil karena masih ada kendala terkait pembayaran,” ungkap sumber dari pihak perusahaan. Namun, penjelasan tersebut justru memicu pertanyaan lebih dalam mengenai kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pengelolaan limbah industri, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penanganan limbah berpotensi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Limbah dari tinta silikon dan cat yang digunakan dalam proses printing tidak sekadar sampah biasa. Meski perusahaan menyatakan bahwa limbah cat silikon bukan bahan kimia berbahaya, fakta ilmiah dan regulasi lingkungan menunjukkan sebaliknya. Limbah cat dan tinta industri umumnya mengandung pelarut organik, pigmen, dan senyawa kimia yang dapat bersifat toksik.

Paparan kronis terhadap residu kimia ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius pada masyarakat sekitar, terutama yang tinggal dekat kawasan industri. Senyawa volatil seperti xylene atau pelarut organik lainnya yang sering terkandung dalam tinta printing dapat mengiritasi saluran pernapasan, menyebabkan gangguan kulit, hingga risiko jangka panjang seperti kerusakan sistem saraf, gangguan hati, dan potensi karsinogenik. Anak-anak dan lansia yang rentan semakin berisiko mengalami infeksi pernapasan, alergi kronis, atau bahkan akumulasi toksin dalam darah akibat pencemaran tanah dan air tanah yang merembes dari tumpukan limbah.

Dugaan tercampurnya sampah domestik dengan limbah produksi ini memperburuk situasi, karena dapat mempercepat penyebaran kontaminan ke lingkungan permukiman warga.

Baca juga : Pramono Anung Luncurkan Program Padat Karya: Peluang Kerja Terbuka untuk Semua Lulusan SD di Jakarta

Dalam perspektif hukum, pengelolaan limbah industri wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini secara tegas mengatur pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memenuhi standar, pengumpulan, pengangkutan oleh pihak berizin, hingga pengolahan yang terpisah sesuai karakteristik limbah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semakin memperkuat ketentuan ini, mewajibkan setiap penghasil limbah B3 memiliki perizinan yang sesuai, logbook pencatatan, dan tidak boleh mencampur limbah B3 dengan sampah domestik. Tidak tersedianya TPS Limbah B3 yang memadai atau pengangkutan tanpa izin merupakan pelanggaran langsung.

Pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau dampak kesehatan masyarakat, sanksi pidana sesuai UU PPLH juga dapat diterapkan, termasuk penjara dan denda substansial.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Semarang terkait pengelolaan sampah dan air limbah (seperti Perda No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan regulasi air limbah domestik/industri) juga menekankan pemisahan limbah serta tanggung jawab pelaku usaha untuk mencegah pencemaran. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif berat: teguran tertulis, denda paksaan pemerintahan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kasus pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau dampak kesehatan masyarakat, sanksi pidana sesuai UU PPLH juga dapat diterapkan, termasuk penjara dan denda substansial, dengan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Tim masih menunggu konfirmasi dari DLH, pengelola TPA Jatibarang, dan pihak terkait lainnya.

Publik berhak menuntut transparansi penuh. Penumpukan limbah ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan potensi bom waktu kesehatan dan lingkungan yang harus segera diatasi sebelum berdampak lebih luas pada warga sekitar Kawasan Industri Candi. Pemerintah daerah dan instansi pengawas diharapkan bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pewarta : Rian

Tagline : #PTShengMao, #LimbahB3Semarang, #TintaSilikonBeracun, #PencemaranIndustri, #KesehatanMasyarakat, #UU32Tahun2009, #PengelolaanLimbah, #KawasanIndustriCandi, #DLHSemarang, #BahayaKimiaPrinting,

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan
Jawa Tengah Regional

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan

Jurnalis RI News Portal
23/07/2026 0
Perlindungan Hukum Nyata
Jawa Tengah Regional

Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang

Jurnalis RI News Portal
23/07/2026 0
Suara Keadilan dari Bawah
Jawa Tengah Regional

Suara Keadilan dari Bawah: Warga Semarang Berharap Perhatian Presiden Prabowo untuk Bantuan Pangan

Jurnalis RI News Portal
23/07/2026 0
Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan
Jawa Tengah Regional

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal
22/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pramono Anung Luncurkan Program Padat Karya: Peluang Kerja Terbuka untuk Semua Lulusan SD di Jakarta
Next: Premanisme Brutal di Antrean Solar: Sopir Panther Jadi Korban Mafia BBM di SPBU Tababo

Related Stories

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
  • Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya
  • Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
  • Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam
  • Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.