RI News. Semarang – Aroma kimia menyengat masih tercium di udara Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, saat awak media mendapati tumpukan kantong sampah berukuran besar yang menumpuk tak terangkut di sekitar PT Sheng Mao Printing. Pantauan lapangan pada Jumat (5/6/2026) mengungkap pemandangan yang mengkhawatirkan: limbah sisa produksi, termasuk bekas cup cat, kain perca, dan terutama residu dari proses sablon berbahan tinta silikon, berserakan tanpa penanganan yang memadai.
Menurut keterangan seorang karyawan yang dikonfirmasi secara langsung, penumpukan ini bermula dari kendala pengangkutan akibat persoalan kerja sama dan administrasi pembayaran antara perusahaan dengan pihak pengelola sampah. “Pihak pengangkut belum mengambil karena masih ada kendala terkait pembayaran,” ungkap sumber dari pihak perusahaan. Namun, penjelasan tersebut justru memicu pertanyaan lebih dalam mengenai kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pengelolaan limbah industri, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penanganan limbah berpotensi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah dari tinta silikon dan cat yang digunakan dalam proses printing tidak sekadar sampah biasa. Meski perusahaan menyatakan bahwa limbah cat silikon bukan bahan kimia berbahaya, fakta ilmiah dan regulasi lingkungan menunjukkan sebaliknya. Limbah cat dan tinta industri umumnya mengandung pelarut organik, pigmen, dan senyawa kimia yang dapat bersifat toksik.

Paparan kronis terhadap residu kimia ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius pada masyarakat sekitar, terutama yang tinggal dekat kawasan industri. Senyawa volatil seperti xylene atau pelarut organik lainnya yang sering terkandung dalam tinta printing dapat mengiritasi saluran pernapasan, menyebabkan gangguan kulit, hingga risiko jangka panjang seperti kerusakan sistem saraf, gangguan hati, dan potensi karsinogenik. Anak-anak dan lansia yang rentan semakin berisiko mengalami infeksi pernapasan, alergi kronis, atau bahkan akumulasi toksin dalam darah akibat pencemaran tanah dan air tanah yang merembes dari tumpukan limbah.
Dugaan tercampurnya sampah domestik dengan limbah produksi ini memperburuk situasi, karena dapat mempercepat penyebaran kontaminan ke lingkungan permukiman warga.
Baca juga : Pramono Anung Luncurkan Program Padat Karya: Peluang Kerja Terbuka untuk Semua Lulusan SD di Jakarta
Dalam perspektif hukum, pengelolaan limbah industri wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini secara tegas mengatur pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memenuhi standar, pengumpulan, pengangkutan oleh pihak berizin, hingga pengolahan yang terpisah sesuai karakteristik limbah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semakin memperkuat ketentuan ini, mewajibkan setiap penghasil limbah B3 memiliki perizinan yang sesuai, logbook pencatatan, dan tidak boleh mencampur limbah B3 dengan sampah domestik. Tidak tersedianya TPS Limbah B3 yang memadai atau pengangkutan tanpa izin merupakan pelanggaran langsung.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Semarang terkait pengelolaan sampah dan air limbah (seperti Perda No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan regulasi air limbah domestik/industri) juga menekankan pemisahan limbah serta tanggung jawab pelaku usaha untuk mencegah pencemaran. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif berat: teguran tertulis, denda paksaan pemerintahan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kasus pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau dampak kesehatan masyarakat, sanksi pidana sesuai UU PPLH juga dapat diterapkan, termasuk penjara dan denda substansial, dengan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi pelaku usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Tim masih menunggu konfirmasi dari DLH, pengelola TPA Jatibarang, dan pihak terkait lainnya.
Publik berhak menuntut transparansi penuh. Penumpukan limbah ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan potensi bom waktu kesehatan dan lingkungan yang harus segera diatasi sebelum berdampak lebih luas pada warga sekitar Kawasan Industri Candi. Pemerintah daerah dan instansi pengawas diharapkan bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pewarta : Rian
Tagline : #PTShengMao, #LimbahB3Semarang, #TintaSilikonBeracun, #PencemaranIndustri, #KesehatanMasyarakat, #UU32Tahun2009, #PengelolaanLimbah, #KawasanIndustriCandi, #DLHSemarang, #BahayaKimiaPrinting,

