RI News. Manado, 23 Juli 2026 — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang diduga milik pengusaha berinisial J.A. di Kompleks Bahu Mall, tepatnya samping Hotel Best Western The Lagoon, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel Kejati Sulut tengah melakukan pemeriksaan mendalam di area properti tersebut. Petugas kemudian memasang garis penyitaan Kejaksaan (Kejaksaan Line) di bagian bangunan sebagai bentuk tindakan hukum resmi terhadap objek yang diduga terkait perkara pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Iya, benar sementara dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik,” ujar Januarius secara singkat saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, Januarius belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang menjadi target penggeledahan maupun status kepemilikan rumah tersebut dalam perkara yang sedang ditangani. Hingga berita ini disusun, Kejati Sulut juga belum merilis penjelasan resmi terkait klasifikasi tindakan hukum yang diterapkan terhadap properti tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT HWR. Dalam perkembangan perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp15 miliar yang dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tindakan penyitaan ini menjadi sorotan karena menyasar aset properti bernilai tinggi di kawasan elite Manado. Langkah Kejati Sulut ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, meski detail lebih lanjut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Pewarta: Marco Kawulusan
Tagline: #KejatiSulut, #PenyitaanRumahMewah, #KorupsiPT HWR, #Manado, #PengembalianKerugianNegara,

