RI News. Semarang, 18 Juli 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran gelap sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) berhasil diamankan sebagai kurir jaringan tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Berbekal data tersebut, tim reserse melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menindak tersangka pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka HF diamankan di rumah kontrakan milik ibunya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa tersangka mengaku baru satu minggu menjalankan peran sebagai kurir atas arahan pemasok berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HF menerima upah Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam keberhasilan operasi ini. Ia mengimbau warga untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas narkotika, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Baca juga: Pangdam Achiruddin Pimpin Panen Raya di Karanganyar, TNI Gerak Cepat Wujudkan Swasembada Pangan
“Tersangka HF beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a,” jelasnya.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #BerantasNarkoba, #PoldaJateng, #SemarangAman, #UngkapKasusSabu, #LindungiGenerasiMuda,

