RI News. Semarang – Pemerintah Kota Semarang resmi membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) senilai Rp25 juta per RT untuk Tahun Anggaran 2026. Dana stimulan ini ditargetkan mulai masuk ke rekening RT pada minggu ketiga atau keempat Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan langsung pengumuman tersebut usai memimpin Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 tentang BOP RT, Kamis (11/6/2026).
“Jadi besok Jumat (12/6), setelah sosialisasi ini, monggo (RT) sudah bisa langsung mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat Juni dana sudah mulai keluar,” ujar Agustina.
Melalui Perwal No. 20 Tahun 2026, Pemkot Semarang memperluas ruang lingkup penggunaan dana BOP RT. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang lebih kaku dan terbatas pada urusan administrasi (maksimal 2,5% atau Rp625.000), dana kini dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Cakupan baru tersebut mencakup kegiatan sosial dan budaya, pengembangan pariwisata lokal, pemberdayaan masyarakat, serta penataan dan pemeliharaan lingkungan.
“Kalau dibandingkan dengan aturan yang lama, perbedaannya sekarang BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi cakupannya jauh lebih luas,” tambah Wali Kota Agustina.
Meski lebih fleksibel, Agustina menegaskan bahwa penggunaan dana harus berbasis musyawarah warga. “Sepanjang disetujui warga melalui rembug warga, itu bisa digunakan. Bukan keputusan ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar tertulis dari hasil pertemuan warga,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menambahkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban (SPJ) kali ini sengaja disederhanakan agar tidak memberatkan pengurus RT. Aturan baru ini juga memperbolehkan pengalokasian honor narasumber dalam pelatihan warga.
Pemkot Semarang mendorong agar dana diprioritaskan untuk program lingkungan dan ketahanan pangan, seperti pembentukan bank sampah, pembuatan kompos, serta kegiatan urban farming.
Baca juga : Razia Sabu di Kebun Sipaho: Dua Petani Lokal Terjerat Jaringan Narkoba
Dokumen pelaporan yang wajib disiapkan meliputi undangan rapat warga, daftar hadir, materi pembahasan, notulen atau berita acara, serta dokumentasi foto kegiatan. “Prinsip pelaporannya sama, yang penting ada undangan, absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Bersama Inspektorat, kami pastikan proses pelaporan ini tidak susah, justru lebih mudah dan simpel,” jelas Eko.
Pengajuan dana dilakukan secara berjenjang mulai dari RT ke RW, kemudian ke lurah, camat, hingga diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Apabila dokumen dinyatakan lengkap di tingkat kecamatan, BPKAD akan segera memproses pencairan ke rekening RT masing-masing.
Pemkot Semarang melibatkan Diskominfo, Inspektorat, dan BPKAD secara intensif untuk mengawal sosialisasi dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan BOP RT tidak hanya menjadi bantuan operasional rutin, melainkan juga katalisator pemberdayaan ekonomi dan sosial di tingkat akar rumput.
Pewarta: Sriyanto
Tagline : #BOPRT2026, #PemkotSemarang, #Perwal20Tahun2026, #PemberdayaanRT, #PariwisataLokal, #UrbanFarmingSemarang, #KetahananPanganKota,

