RI News. Jakarta, 28 Juli 2026- Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan peluang besar koperasi untuk berperan sebagai pengelola unit karbon dalam skema perdagangan karbon nasional. Langkah ini digagas agar potensi ekonomi karbon Indonesia tidak hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan secara merata oleh masyarakat, khususnya komunitas di sekitar kawasan hutan dan pesisir.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur di sela Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki cadangan karbon yang sangat signifikan. Pemerintah, menurutnya, bertekad memastikan keuntungan terbesar dari pasar karbon kelak mengalir kembali kepada rakyat. “Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat,” ujarnya.
Dalam pandangan Jumhur, koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam pengembangan ekonomi sirkular sekaligus perdagangan karbon. Peran koperasi tidak terbatas pada pengelolaan, melainkan juga dapat menjadi pemilik unit karbon yang dihasilkan dari ekosistem mangrove maupun hutan. Ia memberikan ilustrasi konkret: kawasan mangrove seluas 1.000 hektare atau hutan 10.000 hektare yang dikelola koperasi dapat didaftarkan ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), kemudian diperdagangkan. Keuntungan yang diperoleh akan kembali kepada koperasi dan anggotanya.

Skema ini, kata Jumhur, diharapkan menjamin distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil, terutama bagi penduduk pedesaan dan komunitas yang tinggal di sekitar hutan. Unit karbon yang dikelola koperasi wajib terlebih dahulu tercatat di SRUK sebelum masuk ke pasar karbon, sehingga manfaat ekonomi dapat diterima secara langsung oleh pelaku di tingkat tapak.
Pemerintah resmi meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi utama pasar karbon nasional. Sistem yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup ini berfungsi mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon.
SRUK dirancang untuk menjamin transparansi, kredibilitas, dan integritas perdagangan karbon, sekaligus mencegah penghitungan ganda atas penurunan emisi. Sistem tersebut juga dihubungkan dengan bursa karbon nasional serta registri karbon internasional. “SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Jumhur.
Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Diduga Suap Anggota DPR RI Anwar Sadad
Dengan melibatkan koperasi, pemerintah berupaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam rantai nilai karbon, sehingga transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak hanya menghasilkan manfaat lingkungan, tetapi juga keadilan ekonomi yang nyata di tingkat lokal.
Pewarta: Sugeng Rudianto
Tagline: #PerdaganganKarbon, #KoperasiHijau, #SRUK, #EkonomiKarbon, #KeadilanIklim, #Mangrove, #HutanLestari,

