RI News. Jakarta, 28 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) terkait dugaan pemberian suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029 Anwar Sadad (AS). Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan di Jakarta, Selasa, bahwa penahanan terhadap MM dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. MM diduga bertindak sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Budi, MM diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, serta membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan pendirian usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) kepada AS melalui Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Pemberian tersebut diduga dilakukan sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 sebesar Rp83,4 miliar.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka. Pengembangan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Identitas 21 tersangka diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yaitu Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga tersisa 20 tersangka.
Dari 20 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Sisanya merupakan 17 tersangka pemberi suap yang mencakup anggota DPRD, pejabat daerah, serta pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Moch Mahrus yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029.
Baca juga: Gubernur Sumut Perkuat Jaminan Kesehatan Mitra Ojol, Dorong Cek Kesehatan Gratis di Lapangan
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra terkait klaster suap terhadap Kusnadi, serta Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan terkait klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Penahanan terhadap Moch Mahrus menambah daftar tersangka yang telah ditahan dalam rangkaian kasus ini.
Pewarta: Justine
Tagline: #KPKTahanMochMahrus, #SuapDanaHibahJatim, #KorupsiDPRD, #AnwarSadad, #PemberantasanKorupsi, #DanaHibahPokmas,

