Skip to content
01/11/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
JPU Kejagung Tak Bergeming
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, JPU Roy Riady menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan baik oleh tim advokat maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU.

Selain pidana badan 18 tahun, JPU juga mempertahankan tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Majelis hakim dimohon untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Menurut jaksa, meski pleidoi disusun dengan retorika yang memukau, kutipan filsuf, serta bahasa puitis, substansinya tidak menyentuh inti pembuktian perkara. Jaksa menilai pembelaan justru berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang dan pemenggalan-pemenggalan (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, sehingga mengabaikan rangkaian kejadian secara utuh.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Ia didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa masih berstatus buron.

Baca juga : Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Hal ini turut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Tagline : #KorupsiChromebook, #NadiemMakarim, #Kejagung, #KasusDigitalisasiPendidikan, #Tuntutan18Tahun, #KorupsiKemendikbud, #RoyRiady, #PengadilanTipikor,

KPK Jemput Bola ke Polres Bogor
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Jemput Bola ke Polres Bogor, Wabup Jaro Ade dan Empat Saksi Dipanggil Ulang Usai Mangkir

Jurnalis RI News Portal
30/10/2026 0
KPK Periksa Delapan Saksi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Periksa Delapan Saksi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Sestama Rus Jadi Sorotan

Jurnalis RI News Portal
27/10/2026 0
KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR

Jurnalis RI News Portal
19/10/2026 0
KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KasusDigitalisasiPendidikan #kejagung #KorupsiChromebook #KorupsiKemendikbud #NadiemMakarim #PengadilanTipikor #RoyRiady #Tuntutan18Tahun

Post navigation

Previous: Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
Next: Jawa Timur Perkuat Fondasi Akuntabilitas: Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Related Stories

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 923 Liter dan Lima Mobil Modifikasi Disita

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati

Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati, Wakapolda Jateng Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Mutasi Kilat di Bumi Handayani

Mutasi Kilat di Bumi Handayani: Kapolres Gunungkidul Lantik Wakapolres Baru dan Rotasi Tiga Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pendataan dari Bawah, Kediri Benahi Desil Bansos yang Tertukar
  • Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 923 Liter dan Lima Mobil Modifikasi Disita
  • Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati, Wakapolda Jateng Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
  • Hujan Belum Cukup, Air Bersih Masih Jadi Barang Langka di Utara Bengawan Solo
  • Persita Bantai Persik di Brawijaya: Hat-trick Ganet dan Dua Gol Ramalingom Bungkam Macan Putih 1-5
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by