RI News. Jakarta. Selasa, 27 Oktober 2026 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menyebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rus bersama sejumlah saksi lain sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara di lingkungan BNPB. Menurut Budi, Rus telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur tenaga ahli dan jajaran struktural lembaga itu. Mereka adalah DH selaku Tenaga Ahli BNPB; AM dan JC yang juga Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI; AY selaku Kepala Biro Perencanaan; YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; PSJ selaku Kepala Biro Keuangan; serta FHY selaku aparatur sipil negara di BNPB. Komposisi saksi ini menunjukkan penyidik menelusuri rantai perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan di internal lembaga.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang. Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB pada masa Suharyanto aktif menjabat. Empat tersangka lain ialah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang rupiah Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar. Ragam bentuk aset ini mengindikasikan upaya penyimpanan nilai dalam berbagai instrumen, yang lazim menjadi perhatian dalam pembuktian perkara korupsi.
Baca juga : Pemerintah Prancis Janjikan Ganti Parcoursup, Mahasiswa Tegaskan Baru Dapat “Remah-Remah”
Setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut.
Perkara ini turut bersinggungan dengan ranah militer. KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Pada 20 Oktober 2026, KPK juga bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat. Langkah ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga, mengingat pelaku dari unsur militer aktif berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dana siap pakai merupakan instrumen anggaran yang dirancang agar penanganan bencana dapat dilakukan cepat tanpa hambatan birokrasi. Dugaan penyalahgunaannya karena itu memiliki implikasi serius terhadap akuntabilitas tata kelola kebencanaan, sehingga hasil pemeriksaan para saksi ditunggu publik untuk menentukan arah pengembangan perkara.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #KPK, #BNPB, #KorupsiDanaSiapPakai, #PenyidikanKPK, #OTTBNPB, #AkuntabilitasAnggaran, #PenanggulanganBencana, #SaksiDiperiksa,
