RI News, Jakarta, Jumat (16/10/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik menggeledah ruangan Kepala BNPB, sejumlah kedeputian, dan unit pengadaan barang dan jasa setelah menetapkan para tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap ruang kerja pejabat BNPB telah dilakukan, termasuk ruang pimpinan lembaga tersebut. “Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” ujarnya.
Selain ruang Kepala Badan, penyidik menyisir beberapa ruang kedeputian serta bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB. Taufik mengaku tidak mengingat secara rinci kedeputian mana saja yang digeledah. Ia memastikan bahwa ruang kerja pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial GPS termasuk di antara lokasi yang diperiksa.
GPS merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Pemilihan lokasi tersebut mengindikasikan bahwa penyidik berfokus pada jalur pengelolaan dan penyaluran dana kedaruratan, mulai dari perencanaan hingga proses pengadaan.

Menurut Taufik, upaya paksa itu merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026. Ia menyebut laporan tim di lapangan menunjukkan kegiatan berjalan lancar. “Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” katanya.
Sikap kooperatif ini penting dalam pembuktian perkara korupsi, karena akses terhadap dokumen, perangkat elektronik, dan catatan administrasi sering menjadi kunci penelusuran alur dana. Namun, KPK belum menjelaskan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Meski turut diamankan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan lima orang tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, yang berstatus adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Baca juga : Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Dari perspektif tata kelola keuangan publik, dana siap pakai dirancang sebagai instrumen respons cepat terhadap bencana dengan prosedur yang relatif fleksibel. Fleksibilitas tersebut kerap menjadi celah kerawanan apabila pengawasan internal lemah, terutama pada tahap penunjukan penyedia dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Keterlibatan pejabat pengelola dana, tenaga ahli, dan pihak swasta dalam daftar tersangka memperlihatkan pola relasi yang perlu ditelusuri secara cermat oleh penyidik, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Hingga kini, KPK belum merinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Pewarta: Yudha Purnama
Tagline: #KPK, #BNPB, #KorupsiDanaSiapPakai, #PenggeledahanKPK, #OTTBNPB, #TersangkaKorupsi, #TataKelolaBencana, #PemberantasanKorupsi,
