RI News. Kediri, Sabtu 31 Oktober 2026 – Ketidaktepatan data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri. Perubahan kategori desil yang tidak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat dinilai membuka celah penyaluran bantuan yang belum tepat sasaran. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merespons persoalan itu dengan mendorong pembenahan data kemiskinan melalui sistem pendataan bottom up, yakni pendataan yang bertumpu pada lingkungan terdekat warga dan melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).
Bagi Pemerintah Kabupaten Kediri, pembenahan data tidak dipandang sebatas urusan administrasi kependudukan. Akurasi data ditempatkan sebagai fondasi untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan memperoleh hak atas program perlindungan sosial. Ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi riil berisiko menimbulkan dua kekeliruan sekaligus: warga yang layak dibantu tidak terakomodasi, sementara warga yang kondisinya relatif lebih baik masih tercatat sebagai penerima.
Hanindhito, yang akrab disapa Mas Dhito, menegaskan bahwa perbaikan data tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, petugas pendataan, agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), hingga masyarakat di tingkat paling bawah.

“Bahwa sekarang dilakukan pendataan kependudukan secara digital, (tapi) untuk memperbaiki ketepatan bantuan sosial dan sebagainya itu tidak bisa dilakukan oleh Dinas Dukcapil sendiri,” ujarnya.
Pendekatan berbasis lingkungan dinilai penting karena kondisi sosial ekonomi warga tidak selalu tergambar utuh dalam data administrasi. Ketua RT dan RW memiliki posisi strategis sebab kedekatan mereka dengan keseharian warga memungkinkan pengetahuan langsung mengenai perubahan pekerjaan, penghasilan, hingga persoalan sosial yang dihadapi. Keterlibatan mereka diharapkan menjadi pintu masuk koreksi atas data penerima bantuan yang selama ini dianggap belum sepenuhnya sesuai kenyataan.
Meski demikian, Mas Dhito mengingatkan agar proses pendataan berlangsung objektif dan berpijak pada kondisi riil. Usulan maupun koreksi data tidak boleh dipengaruhi hubungan pribadi, kedekatan sosial, kepentingan tertentu, atau sentimen suka dan tidak suka. Prinsip ini dinilai krusial agar pembenahan tidak justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Saya berharap RT/RW ini bisa membantu kami melakukan koreksi bantuan sosial yang mana saat ini banyak juga desil yang tertukar,” tandasnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa ketepatan sasaran bansos tidak cukup dijawab dengan pembaruan administratif semata. Diperlukan mekanisme verifikasi yang mampu mempertemukan data pemerintah dengan realitas kehidupan warga.
Seiring upaya tersebut, Pemkab Kediri mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga 28 Oktober 2026, tercatat 54.605 orang telah mengaktifkan IKD. Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi dan mendukung pengelolaan data yang lebih tertata.
Namun, digitalisasi dipandang bukan jawaban tunggal. Data digital tetap memerlukan validasi dan pengawasan agar benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat. Karena itu, percepatan IKD diiringi penyiapan agen Perlinsos, dengan jumlah terdaftar saat ini lebih dari 5.000 orang. Keberadaan agen ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan, sekaligus memperluas jangkauan pendataan dan partisipasi pengawasan terhadap ketepatan sasaran program.
Dari perspektif tata kelola, pembenahan data bansos tidak hanya menyangkut angka dan kategori desil. Di balik setiap data terdapat kehidupan warga yang membutuhkan perlindungan negara. Kekeliruan dalam menentukan kelompok kesejahteraan berdampak langsung pada akses warga terhadap berbagai program bantuan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengusulan, verifikasi, hingga pembaruan data berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran RT/RW, agen Perlinsos, dan masyarakat semestinya ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan yang sesungguhnya, bukan formalitas pendataan. Di sisi lain, warga diharapkan memberikan informasi yang jujur tentang kondisi sosial ekonominya agar pembaruan data tidak semata dilandasi kepentingan memperoleh bantuan.
Keberhasilan perlindungan sosial pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya bantuan yang disalurkan, tetapi dari sejauh mana bantuan menjangkau mereka yang benar-benar berhak. Melalui pendataan dari bawah, Pemkab Kediri berharap desil yang tidak sesuai dapat dikoreksi bertahap, sehingga terbentuk basis data yang lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi lapangan, serta tidak ada warga yang terlewat dari perhatian pemerintah hanya karena data yang keliru.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #BansosTepatSasaran, #DesilKediri, #DataKemiskinan, #PendataanBottomUp, #RTRWKediri, #AgenPerlinsos, #IKDKediri, #KeadilanSosial,

