RI News. Paris – Majelis Nasional Prancis secara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang mempermudah pengembalian artefak dan karya seni yang dijarah selama era kolonial. Keputusan yang diambil pada Senin (13 April 2026) ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya Prancis menghadapi warisan kolonialismenya, hampir satu dekade setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji mengembalikan warisan Afrika ke benua asalnya.
RUU ini telah lebih dulu disetujui Senat pada Januari lalu. Undang-undang baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses restitusi barang-barang budaya yang diambil secara tidak sah dari bekas wilayah jajahan Prancis, khususnya yang diperoleh antara tahun 1815 hingga 1972—sebelum Konvensi UNESCO tentang perlindungan warisan budaya berlaku.
Menurut ketentuan dalam RUU, negara pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pengembalian dan berkomitmen untuk menjaga serta memamerkan barang-barang tersebut kepada masyarakat luas. Permintaan akan dievaluasi oleh sebuah komite independen berdasarkan bukti bahwa artefak tersebut diperoleh melalui kekerasan atau cara-cara tidak sah. Namun, barang militer, arsip publik, serta hasil penggalian arkeologi tidak termasuk dalam cakupan undang-undang ini.

Para anggota parlemen sempat memperdebatkan ruang lingkup waktu yang dicakup oleh RUU tersebut, meskipun akhirnya pemungutan suara berjalan secara aklamasi. Beberapa pihak menilai undang-undang ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki hubungan dengan negara-negara Afrika yang selama ini menuntut pengembalian artefak mereka, seperti Aljazair, Mali, dan Benin.
Pidato Presiden Macron di Ouagadougou, Burkina Faso, pada November 2017 menjadi titik tolak penting. Saat itu, ia menyatakan bahwa “warisan Afrika tidak boleh hanya hidup di koleksi pribadi dan museum-museum Eropa”. Macron menargetkan dalam lima tahun ke depan (saat itu) terciptanya mekanisme untuk pengembalian sementara maupun permanen.
Salah satu contoh konkret yang telah dilakukan Prancis adalah pengembalian genderang suci Djidji Ayôkwé kepada Pantai Gading awal tahun ini. Genderang tersebut dirampas oleh pasukan kolonial Prancis pada 1916 dan menjadi simbol kuat dari upaya restitusi yang sedang berlangsung.
Para ahli sejarah dan budaya melihat undang-undang ini sebagai bagian dari tren global yang lebih luas, di mana negara-negara bekas penjajah semakin terbuka untuk mendiskusikan restitusi warisan budaya. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dimensi etis dan diplomatik yang mendalam.
Meski demikian, perjalanan RUU ini belum sepenuhnya selesai. Beberapa amandemen yang diajukan masih akan dibahas dalam komite gabungan antara Majelis Nasional dan Senat sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang resmi.
Langkah Prancis ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara Eropa lain yang memiliki koleksi artefak kolonial serupa, sekaligus membuka babak baru dalam hubungan yang lebih setara antara Eropa dan Afrika di era pasca-kolonial.
Pewarta : Vie

