Skip to content
21/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial

Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Paris – Majelis Nasional Prancis secara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang mempermudah pengembalian artefak dan karya seni yang dijarah selama era kolonial. Keputusan yang diambil pada Senin (13 April 2026) ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya Prancis menghadapi warisan kolonialismenya, hampir satu dekade setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji mengembalikan warisan Afrika ke benua asalnya.

RUU ini telah lebih dulu disetujui Senat pada Januari lalu. Undang-undang baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses restitusi barang-barang budaya yang diambil secara tidak sah dari bekas wilayah jajahan Prancis, khususnya yang diperoleh antara tahun 1815 hingga 1972—sebelum Konvensi UNESCO tentang perlindungan warisan budaya berlaku.

Menurut ketentuan dalam RUU, negara pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pengembalian dan berkomitmen untuk menjaga serta memamerkan barang-barang tersebut kepada masyarakat luas. Permintaan akan dievaluasi oleh sebuah komite independen berdasarkan bukti bahwa artefak tersebut diperoleh melalui kekerasan atau cara-cara tidak sah. Namun, barang militer, arsip publik, serta hasil penggalian arkeologi tidak termasuk dalam cakupan undang-undang ini.

Para anggota parlemen sempat memperdebatkan ruang lingkup waktu yang dicakup oleh RUU tersebut, meskipun akhirnya pemungutan suara berjalan secara aklamasi. Beberapa pihak menilai undang-undang ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki hubungan dengan negara-negara Afrika yang selama ini menuntut pengembalian artefak mereka, seperti Aljazair, Mali, dan Benin.

Pidato Presiden Macron di Ouagadougou, Burkina Faso, pada November 2017 menjadi titik tolak penting. Saat itu, ia menyatakan bahwa “warisan Afrika tidak boleh hanya hidup di koleksi pribadi dan museum-museum Eropa”. Macron menargetkan dalam lima tahun ke depan (saat itu) terciptanya mekanisme untuk pengembalian sementara maupun permanen.

Salah satu contoh konkret yang telah dilakukan Prancis adalah pengembalian genderang suci Djidji Ayôkwé kepada Pantai Gading awal tahun ini. Genderang tersebut dirampas oleh pasukan kolonial Prancis pada 1916 dan menjadi simbol kuat dari upaya restitusi yang sedang berlangsung.

Baca juga : Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan

Para ahli sejarah dan budaya melihat undang-undang ini sebagai bagian dari tren global yang lebih luas, di mana negara-negara bekas penjajah semakin terbuka untuk mendiskusikan restitusi warisan budaya. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dimensi etis dan diplomatik yang mendalam.

Meski demikian, perjalanan RUU ini belum sepenuhnya selesai. Beberapa amandemen yang diajukan masih akan dibahas dalam komite gabungan antara Majelis Nasional dan Senat sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang resmi.

Langkah Prancis ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara Eropa lain yang memiliki koleksi artefak kolonial serupa, sekaligus membuka babak baru dalam hubungan yang lebih setara antara Eropa dan Afrika di era pasca-kolonial.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Next: Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Related Stories

Kebakaran Hutan Terparah di Castilla-La Mancha Hanguskan Ribuan Hektar Warisan Alam Spanyol

Ancaman Ekologis Besar: Kebakaran Hutan Terparah di Castilla-La Mancha Hanguskan Ribuan Hektar Warisan Alam Spanyol

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Iran Terbuka Terima Usulan Mediator di Tengah Eskalasi Konflik dengan AS

Iran Terbuka Terima Usulan Mediator di Tengah Eskalasi Konflik dengan AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Serangan Rudal Massal Rusia ke Kyiv

Serangan Rudal Massal Rusia ke Kyiv: Uji Ketahanan Ukraina di Tengah Kekurangan Pertahanan Udara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.