Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial

Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Paris – Majelis Nasional Prancis secara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang mempermudah pengembalian artefak dan karya seni yang dijarah selama era kolonial. Keputusan yang diambil pada Senin (13 April 2026) ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya Prancis menghadapi warisan kolonialismenya, hampir satu dekade setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji mengembalikan warisan Afrika ke benua asalnya.

RUU ini telah lebih dulu disetujui Senat pada Januari lalu. Undang-undang baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses restitusi barang-barang budaya yang diambil secara tidak sah dari bekas wilayah jajahan Prancis, khususnya yang diperoleh antara tahun 1815 hingga 1972—sebelum Konvensi UNESCO tentang perlindungan warisan budaya berlaku.

Menurut ketentuan dalam RUU, negara pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pengembalian dan berkomitmen untuk menjaga serta memamerkan barang-barang tersebut kepada masyarakat luas. Permintaan akan dievaluasi oleh sebuah komite independen berdasarkan bukti bahwa artefak tersebut diperoleh melalui kekerasan atau cara-cara tidak sah. Namun, barang militer, arsip publik, serta hasil penggalian arkeologi tidak termasuk dalam cakupan undang-undang ini.

Para anggota parlemen sempat memperdebatkan ruang lingkup waktu yang dicakup oleh RUU tersebut, meskipun akhirnya pemungutan suara berjalan secara aklamasi. Beberapa pihak menilai undang-undang ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki hubungan dengan negara-negara Afrika yang selama ini menuntut pengembalian artefak mereka, seperti Aljazair, Mali, dan Benin.

Pidato Presiden Macron di Ouagadougou, Burkina Faso, pada November 2017 menjadi titik tolak penting. Saat itu, ia menyatakan bahwa “warisan Afrika tidak boleh hanya hidup di koleksi pribadi dan museum-museum Eropa”. Macron menargetkan dalam lima tahun ke depan (saat itu) terciptanya mekanisme untuk pengembalian sementara maupun permanen.

Salah satu contoh konkret yang telah dilakukan Prancis adalah pengembalian genderang suci Djidji Ayôkwé kepada Pantai Gading awal tahun ini. Genderang tersebut dirampas oleh pasukan kolonial Prancis pada 1916 dan menjadi simbol kuat dari upaya restitusi yang sedang berlangsung.

Baca juga : Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan

Para ahli sejarah dan budaya melihat undang-undang ini sebagai bagian dari tren global yang lebih luas, di mana negara-negara bekas penjajah semakin terbuka untuk mendiskusikan restitusi warisan budaya. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dimensi etis dan diplomatik yang mendalam.

Meski demikian, perjalanan RUU ini belum sepenuhnya selesai. Beberapa amandemen yang diajukan masih akan dibahas dalam komite gabungan antara Majelis Nasional dan Senat sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang resmi.

Langkah Prancis ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara Eropa lain yang memiliki koleksi artefak kolonial serupa, sekaligus membuka babak baru dalam hubungan yang lebih setara antara Eropa dan Afrika di era pasca-kolonial.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Next: Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Related Stories

Klaim Kecurangan Petro Ditolak Uni Eropa

Klaim Kecurangan Petro Ditolak Uni Eropa: Integritas Pemilu Kolombia Diuji di Tengah Ketegangan Politik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Malam Berdarah di Ukraina

Malam Berdarah di Ukraina: Eskalasi Serangan Rusia Menguji Ketahanan Sipil di Tengah Kekurangan Pertahanan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Rapuhnya Gencatan Senjata

Rapuhnya Gencatan Senjata: Serangan Drone Israel Kembali Menghantam Lebanon di Tengah Upaya Diplomasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.