RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH sebagai saksi untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, LEH dimintai keterangan pada Selasa (31/3/2026) terkait proses atau prosedur yang seharusnya dijalani pengusaha rokok dalam mengurus cukai, serta realitas yang terjadi di praktik sehari-hari.
“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa keterangan dari saksi seperti LEH sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini bertujuan membandingkan prosedur resmi dengan praktik aktual di lapangan, termasuk potensi penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok yang selama ini menjadi sumber pendapatan negara signifikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu sosok yang langsung ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri atas pejabat tinggi Bea Cukai serta pihak swasta. Di antaranya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Kasus ini awalnya menyasar dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang bermerek KW atau tiruan.
Baca juga : Diplomasi Hangat di Seoul: Prabowo Disambut Hangat oleh Presiden Lee Jae-myung di Blue House
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Tak lama berselang, pada 27 Februari 2026, lembaga antirasuah mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi khusus di sektor pengurusan cukai.
Pendalaman itu semakin kuat setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok seperti LEH menandai fase baru dalam penyidikan. KPK tampaknya ingin mengungkap apakah ada pola kolusi sistematis antara oknum pegawai Bea Cukai dengan pelaku usaha di industri rokok, yang selama ini menyumbang miliaran rupiah bagi penerimaan negara melalui cukai.

Dengan terus memanggil saksi-saksi dari kalangan swasta, termasuk pengusaha rokok dari Jawa Tengah, KPK berharap dapat membongkar seluruh rantai dugaan korupsi ini. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan prosedur cukai.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dari kalangan pengusaha. Namun, pemeriksaan intensif ini menunjukkan komitmen lembaga untuk membersihkan praktik korupsi yang merusak sistem perpajakan dan kepabeanan nasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena cukai rokok merupakan salah satu pilar utama pendapatan negara. Setiap penyimpangan di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di industri tembakau. Penyidikan masih berlanjut, dan KPK menjanjikan transparansi dalam setiap langkahnya.
Pewarta : Yudha Purnama

