RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas di berbagai instansi pemerintah, yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan dasar penggunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi membuka pintu pelanggaran yang lebih besar di lingkungan birokrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah daerah dan inspektorat untuk segera melakukan pengecekan serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing. “Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi Prasetyo saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, kendaraan dinas—baik yang merupakan barang milik negara maupun daerah—hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaan untuk urusan pribadi, seperti mudik atau perjalanan keluarga, jelas melanggar prinsip dasar akuntabilitas publik. “Penyalahgunaan fasilitas ini bisa membuka celah terjadinya pelanggaran yang lebih serius,” tegasnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa potensi korupsi tidak selalu berasal dari penyalahgunaan wewenang besar, melainkan juga dari hal-hal yang tampak sepele seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Praktik semacam itu, kata dia, mencerminkan bentuk konflik kepentingan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Hal yang terlihat sederhana seperti memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi sebenarnya bisa menjadi bentuk konflik kepentingan dan berdampak pada kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan dini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Baca juga : Dorong Produktivitas Nasional: Pemerintah Percepat e-Government di Tengah Turbulensi Global
“Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ungkap Budi Prasetyo.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah maraknya arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di mana mobilitas masyarakat meningkat tajam. Evaluasi menyeluruh yang diminta KPK diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan bahwa fasilitas publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan individu.
Kepala daerah dan pimpinan instansi diimbau untuk memperketat pengawasan internal, termasuk melalui inspektorat, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat budaya integritas di birokrasi Indonesia menjelang dan pasca-hari raya.
Pewarta : Diki Eri

