Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Celah Korupsi di Balik Kemewahan Mudik: KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Jelang Lebaran 1447 H/2026 M

Celah Korupsi di Balik Kemewahan Mudik: KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Jelang Lebaran 1447 H/2026 M

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Celah Korupsi di Balik Kemewahan Mudik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas di berbagai instansi pemerintah, yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan dasar penggunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi membuka pintu pelanggaran yang lebih besar di lingkungan birokrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah daerah dan inspektorat untuk segera melakukan pengecekan serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing. “Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi Prasetyo saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Budi, kendaraan dinas—baik yang merupakan barang milik negara maupun daerah—hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaan untuk urusan pribadi, seperti mudik atau perjalanan keluarga, jelas melanggar prinsip dasar akuntabilitas publik. “Penyalahgunaan fasilitas ini bisa membuka celah terjadinya pelanggaran yang lebih serius,” tegasnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa potensi korupsi tidak selalu berasal dari penyalahgunaan wewenang besar, melainkan juga dari hal-hal yang tampak sepele seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Praktik semacam itu, kata dia, mencerminkan bentuk konflik kepentingan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Hal yang terlihat sederhana seperti memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi sebenarnya bisa menjadi bentuk konflik kepentingan dan berdampak pada kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan dini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas aparatur sipil negara.

Baca juga : Dorong Produktivitas Nasional: Pemerintah Percepat e-Government di Tengah Turbulensi Global

“Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ungkap Budi Prasetyo.

Pernyataan KPK ini muncul di tengah maraknya arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di mana mobilitas masyarakat meningkat tajam. Evaluasi menyeluruh yang diminta KPK diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan bahwa fasilitas publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan individu.

Kepala daerah dan pimpinan instansi diimbau untuk memperketat pengawasan internal, termasuk melalui inspektorat, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat budaya integritas di birokrasi Indonesia menjelang dan pasca-hari raya.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dorong Produktivitas Nasional: Pemerintah Percepat e-Government di Tengah Turbulensi Global
Next: Kolaborasi Strategis Jateng: Ubah Gunungan Sampah Semarang Raya Menjadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

Related Stories

Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026

Danrem 072/Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026: Kolaborasi Militer dan Masyarakat Dorong Gaya Hidup Sehat serta Ekonomi Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.