Skip to content
21/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Yusril Ihza Mahendra: Bergabung dengan Militer Asing Tak Langsung Cabut Status WNI, Proses Hukum Harus Tuntas

Yusril Ihza Mahendra: Bergabung dengan Militer Asing Tak Langsung Cabut Status WNI, Proses Hukum Harus Tuntas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Proses Hukum Harus Tuntas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia (WNI) seseorang tidak hilang secara langsung hanya karena bergabung dengan dinas militer negara asing. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik terkait dua warga negara Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer luar negeri.

Dalam penjelasannya, Yusril merujuk pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, ia menekankan bahwa kehilangan status tersebut bukanlah efek otomatis dari perbuatan semata.

“Norma hukum itu mengatur prinsip umum, bukan keputusan konkret terhadap individu. Kehilangan kewarganegaraan memerlukan prosedur administratif yang formal dan jelas,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU yang sama, serta diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses dimulai dari adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Jika terbukti bahwa seseorang memang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan pencabutan kewarganegaraan. Keputusan itu baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara.

“Sejak diumumkan dalam Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku. Sebelum itu, secara hukum, yang bersangkutan tetap berstatus WNI,” ujar Yusril.

Untuk memperjelas analoginya, Yusril membandingkan dengan ketentuan pidana. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pencurian, tetapi seseorang yang tertangkap mencuri tidak langsung dihukum sesuai pasal tersebut tanpa proses pengadilan yang menghasilkan putusan.

Baca juga : Polisi Bhabinkamtibmas Mijen Gagas Paguyuban Petani Pisang, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Sinergi Lintas Sektor

“Begitu pula dengan kewarganegaraan. Pemberian status WNI melalui akta kelahiran atau keputusan menteri, begitu juga pencabutannya harus melalui keputusan formal yang sama,” tambahnya.

Pernyataan Yusril ini muncul sebagai respons terhadap kabar beredar mengenai Kezia Syifa, yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio yang disebut-sebut menjadi anggota militer asing lainnya. Pemerintah saat ini masih melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut, termasuk koordinasi antar-kementerian dan perwakilan diplomatik terkait.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bertindak gegabah. Hukum kewarganegaraan dirancang untuk melindungi prinsip kepastian hukum, sehingga setiap kasus harus melalui tahapan verifikasi dan keputusan resmi sebelum status seseorang berubah.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa meskipun undang-undang melarang bergabung dengan militer asing tanpa izin, proses pencabutan kewarganegaraan tetap mengikuti prosedur ketat demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polisi Bhabinkamtibmas Mijen Gagas Paguyuban Petani Pisang, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Sinergi Lintas Sektor
Next: Indonesia 2026: Industri Lepas dari Bayang-bayang Jawa, Target 33,25% di Luar Pulau

Related Stories

Kementerian Komunikasi dan Digital Apresiasi Langkah Wikimedia dalam Pemenuhan Kewajiban Registrasi Digital
2 min read

Kementerian Komunikasi dan Digital Apresiasi Langkah Wikimedia dalam Pemenuhan Kewajiban Registrasi Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
KPK Hadirkan Lebaran Bermartabat bagi Tahanan
2 min read

KPK Hadirkan Lebaran Bermartabat bagi Tahanan: Shalat Id dan Pertemuan Keluarga di Tengah Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Presiden Prabowo Pilih Rayakan Kemenangan di Dua Jantung Islam Nusantara
2 min read

Malam Takbir di Sumut, Pagi di Aceh: Presiden Prabowo Pilih Rayakan Kemenangan di Dua Jantung Islam Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polsek Belimbing Hadirkan Penitipan Kendaraan Gratis: Inisiatif Lokal yang Memperkuat Rasa Aman Pemudik di Tengah Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
  • Polres Melawi Perketat Pengawasan Destinasi Wisata Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Polres Melawi Kawal Khidmat Shalat Idul Fitri Jemaah Muhammadiyah di Tengah Suasana Kemenangan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital Apresiasi Langkah Wikimedia dalam Pemenuhan Kewajiban Registrasi Digital
  • KPK Hadirkan Lebaran Bermartabat bagi Tahanan: Shalat Id dan Pertemuan Keluarga di Tengah Penegakan Hukum
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.