Skip to content
04/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Wonogiri Memimpin Perubahan Hukum yang Lebih Humanis: Pendekatan Restoratif Jadi Sorotan

Wonogiri Memimpin Perubahan Hukum yang Lebih Humanis: Pendekatan Restoratif Jadi Sorotan

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Pendekatan Restoratif Jadi Sorotan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 17 September 2025 — Dalam langkah bersejarah menuju sistem hukum yang lebih berempati, Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah tampil sebagai pelopor nasional dalam menerapkan keadilan restoratif. Pada 16 September 2025, Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Kejaksaan Negeri Wonogiri menandatangani kesepakatan bersama di Pendopo Kabupaten, menekankan pentingnya pemulihan daripada hukuman dalam penyelesaian perkara pidana.

Inisiatif ini berfokus pada prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan menyeimbangkan kebutuhan korban dan pelaku. Berbeda dengan pendekatan hukum tradisional yang berfokus pada hukuman, keadilan restoratif mengutamakan dialog, mediasi, dan reintegrasi sosial untuk menyembuhkan komunitas yang terdampak tindak pidana. Kesepakatan ini mencerminkan kesadaran yang meningkat di Indonesia bahwa hukum harus memupuk harmoni, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.

Acara penandatanganan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. Kehadiran beliau menegaskan peran penting kepolisian dalam mendukung perubahan paradigma ini, menghubungkan penegakan hukum dengan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., dan Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Dalam sambutannya, Tjut Zelvira menekankan pendekatan inovatif Wonogiri, yang tidak hanya berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi juga melanjutkan dengan pembinaan pelaku dan reintegrasi sosial. “Pemulihan ini bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk korban, terutama perempuan dan anak-anak yang sering mengalami dampak psikologis,” ujarnya. “Semua pihak, termasuk kepolisian, harus bekerja sama untuk mewujudkan ini.”

Bupati Setyo Sukarno menambahkan bahwa kesepakatan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk penegakan hukum yang adil. “Hukum harus menciptakan keteraturan, kedamaian, dan keadilan,” katanya. “Melalui keadilan restoratif, kita mengutamakan mediasi dan pemulihan, bukan hanya hukuman.”

Kapolres Wahyu Sulistyo menegaskan kesiapan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia memposisikan Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang membantu memulihkan harmoni sosial. “Keadilan restoratif adalah semangat baru dalam penegakan hukum,” tegasnya. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan penerapannya berjalan efektif di Wonogiri dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.”

Baca juga : Oki Muraza Diam Seribu Bahasa soal Krisis Stok BBM di SPBU Swasta, Sementara Bahlil Soroti Kolaborasi sebagai Solusi

Secara akademis, keadilan restoratif mengacu pada tradisi lokal dan global, berbeda dari model retributif yang berfokus pada pengucilan pelaku. Di Indonesia, pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila tentang keadilan sosial dan didukung oleh peraturan Mahkamah Agung serta pedoman kejaksaan. Model Wonogiri inovatif karena mencakup tahap pramediasi, mediasi, dan pasca-kesepakatan, melibatkan tim lintas sektoral untuk memantau hasilnya.

Pendekatan ini mengatasi masalah sistemik seperti penjara yang penuh sesak dan tingkat pengulangan kejahatan dengan menekankan restitusi bagi korban dan tanggung jawab pelaku. Untuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, pendekatan ini menawarkan dukungan yang sensitif terhadap trauma, mengurangi risiko viktimisasi sekunder yang sering terjadi dalam proses pengadilan konvensional.

Keunikan Wonogiri terletak pada cakupan yang komprehensif: kesepakatan berdurasi dua tahun ini, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, menetapkan langkah-langkah strategis di setiap tahap. Ini menjadikan Wonogiri sebagai model bagi Jawa Tengah dan bahkan nasional, di mana upaya serupa masih terbatas. Dengan melibatkan Polri dalam mediasi dan reintegrasi, pendekatan ini memastikan penegakan hukum tetap adaptif dan berorientasi pada masyarakat.

Langkah ini menandakan evolusi dalam sistem hukum Indonesia, di mana hak asasi manusia dan keadilan sosial semakin menjadi acuan kebijakan. Kritik terhadap sistem tradisional menyatakan bahwa pendekatan tersebut memperparah ketimpangan; sebaliknya, keadilan restoratif mempromosikan inklusivitas. Di Wonogiri, keterlibatan Polri dapat menginspirasi adopsi nasional, menciptakan sistem hukum yang menyembuhkan, bukan memecah belah.

Ke depan, pemantauan akan menjadi kunci untuk mengukur dampaknya terhadap angka kejahatan, kepuasan korban, dan kohesi komunitas. Jika berhasil, inisiatif Wonogiri dapat mendorong kesepakatan serupa di daerah lain, mengubah wajah penegakan hukum menjadi alat pemulihan sosial.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Oki Muraza Diam Seribu Bahasa soal Krisis Stok BBM di SPBU Swasta, Sementara Bahlil Soroti Kolaborasi sebagai Solusi
Next: Pekon Trimulyo: Inspirasi Tata Kelola Desa Unggul dan Transparan

Related Stories

Transformasi Kepemimpinan Intelijen dan Reduksi Konflik Komunal

Transformasi Kepemimpinan Intelijen dan Reduksi Konflik Komunal: Perjalanan Karier Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial

Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial: Catatan atas Impersonasi Pejabat Kepolisian di Kabupaten Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Memperkuat Benteng Preemtif

Memperkuat Benteng Preemtif: Strategi Edukasi Komunitas Lemdiklat Polri Mereduksi Risiko Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara
  • Transformasi Kepemimpinan Intelijen dan Reduksi Konflik Komunal: Perjalanan Karier Irjen Pol Dekananto Eko Purwono
  • Ancaman di Atas Bumbungan: Potret Pembiaran Potensi Bahaya Kelistrikan di Permukiman Warga
  • Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan
  • Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial: Catatan atas Impersonasi Pejabat Kepolisian di Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by