RI News, 03 September 2026 – Kebocoran pengawasan institusional kembali menjadi sorotan tajam akademisi dan praktisi hukum setelah terjadinya pengorganisasian massa secara meluas di Padangsidimpuan. Penemuan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, menyulut respons demonstratif berkelanjutan dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aspirasi Mahasiswa Pejuang Rakyat Tapanuli Selatan (DPP HAMPAR TABAGSEL). Sekitar 200 elemen pemuda beserta simpatisan menggalang aksi protes terstruktur sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis (03/09/2026). Pergerakan massa berawal dari titik kumpul strategis di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), sebelum bergerak secara simultan menuju Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta kompleks Lapas Kelas IIB Salambue.
Langkah taktis penyampaian aspirasi tersebut diperkuat dengan pengerahan seperangkat instrumen demonstrasi, melingkupi sistem pengeras suara eksternal, tiga spanduk bertuliskan resolusi, satu unit mobil komando konvoi, serta konvoi pendukung yang melibatkan kurang lebih 10 unit sepeda motor. Mobilisasi skala menengah ini menandai eskalasi tekanan publisitas terhadap potensi disfungsi struktural dalam tata kelola keamanan penjara.
Perspektif kritis yang diusung oleh DPP HAMPAR TABAGSEL menempatkan masuknya komoditas terlarang ke zona berpenjagaan tinggi sebagai manifestasi kerentanan sistemik. Pengurus organisasi menegaskan bahwa insiden di Lapas Salambue tidak dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran disiplin individu, melainkan harus diteliti sebagai wujud pembiaran yang terorganisir. Oleh karena itu, skema penegakan hukum dituntut untuk menembus batas-batas operasional lapangan guna menjangkau potensi keterlibatan aktor internal maupun elemen jaringan eksternal.

Konstruksi Enam Doktrin Tuntutan Massa
Guna memastikan aksentuasi hukum berjalan secara presisi dan terukur, DPP HAMPAR TABAGSEL merumuskan enam poin resolusi utama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan hukum nasional dan regional:
- Independensi dan Transparansi Perkara: Mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memimpin dan menyelenggarakan penanganan hukum atas penemuan ganja secara profesional, akuntabel, serta steril dari intrik maupun benturan kepentingan dari pihak eksternal.
- Pengusutan Aktor Intelektual (Intellectual Dad): Meminta penegak hukum membongkar secara mendalam konstelasi jaringan, aktor pemodal, hingga rantai pasok penyelundupan barang haram tersebut berbasiskan bukti materil yang sah secara hukum.
- Sanksi Ketat Tanpa Kompromi Internal: Mendorong penindakan pidana formal bagi oknum pejabat, staf operasional lapas, maupun pihak luar yang terbukti memfasilitasi, membocorkan informasi, atau melakukan pembiaran secara intentionally terhadap akses masuknya narkotika.
- Keterbukaan Informasi Publik Berkelanjutan: Menuntut transparansi berkala mengenai tahapan legalis, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga tahapan penuntutan di pengadilan agar publik dapat mengevaluasi objektivitas proses hukum.
- Pemeriksaan Komprehensif Mantan KPLP: Meminta jajaran kepolisian dan penyidik terkait memanggil serta memeriksa mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan struktural atau kelalaian administratif selama masa jabatannya.
- Intervensi dan Evaluasi Regional Kanwil Ditjenpas: Menolak pasifisme birokrasi dengan mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara untuk turun secara langsung guna mendiagnosis dan merevisi total sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Salambue.
Baca juga: Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial: Catatan atas Impersonasi Pejabat Kepolisian di Kabupaten Melawi
Fungsi Kontrol Sosial dan Penolakan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Dalam diskursus kelembagaan, DPP HAMPAR TABAGSEL memproklamirkan bahwa gerakan ini bertindak sebagai alat kontrol sosial (social control) yang legitimate guna menyeimbangkan wewenang aparatur negara. Mereka menekankan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh memperagakan praktik diskriminatif atau bias penanganan perkara (tebang pilih) yang berpotensi merusak integritas supremasi hukum di Indonesia.
Apabila dinamika penanganan perkara menunjukkan kecenderungan penanganan yang lambat, parsial, atau berpotensi ditutupi, massa mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengonsolidasikan aksi gelombang berikutnya dengan daya dukung partisipan yang jauh lebih besar. Komitmen ini disuarakan sebagai jaminan partisipatif agar pengungkapan temuan narkotika di Lapas Kelas IIB Salambue dapat diselesaikan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi publik.
Pewarta: Indra saputra
Tagline: #DPPHAMPARTABAGSEL, #LapasSalambue, #UsutTuntasNarkotika, #TransparansiHukum, #Padangsidimpuan, #KontrolSosial, #StopPembiaran, #NarkobaDalamLapas, #KeadilanTanpaTebangPilih, #EvaluasiDitjenpas,

