RI News. Melawi, 3 September 2026 — Fenomena pencurian identitas digital yang menyasar pejabat publik kembali menguji ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman penipuan berbasis media komunikasi digital. Kasus terbaru yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Melawi mengonfirmasi bahaya nyata dari social engineering atau rekayasa sosial, ketika oknum tak bertanggung jawab memanipulasi profil identitas Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui saluran percakapan WhatsApp dengan nomor kontak +62 895-0273-1965 serta jaringan nomor pendukung lainnya.

Ditinjau dari perspektif viktimologi siber dan kriminologi modern, taktik ini memanfaatkan teknik authority bias sebuah fenomena psikologis di mana korban cenderung lebih mudah percaya, patuh, dan mengabaikan kewaspadaan wajar ketika dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan pemegang otoritas penegak hukum. Penggunaan foto profil, nama lengkap, beserta atribut jabatan institusional merupakan strategi manipulatif yang dirancang untuk menciptakan tekanan psikologis agar korban mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa melalui proses verifikasi yang rasional.
Pola kejahatan ini lazimnya bermotif eksploitasi finansial dan pencurian data pribadi. Saluran komunikasi anonim tersebut berpotensi digunakan untuk meminta transfer sejumlah uang, bantuan dana, peminjaman rekening bank, permohonan kode One-Time Password (OTP), hingga penguasaan data kependudukan sensitif. Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, tindakan impersonasi digital yang disertai motif penipuan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen dan informasi elektronik.
Merespons situasi kritis ini, pencegahan terdepan berada pada penguatan literasi keamanan siber di tingkat masyarakat. Langkah mitigasi mandiri yang dapat diterapkan mencakup penerapan prinsip zero trust terhadap pesan dari nomor yang tak dikenal, menolak permintaan transfer dana dalam bentuk apa pun, serta menjaga kerahasiaan data pribadi. Apabila mendapati interaksi yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera mengamankan barang bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) dan log panggilan, lalu melaporkannya secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran aduan resmi guna mengamankan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Pewarta: Lisa Susanti
Tagline: #PenipuanSiber, #KamtibmasMelawi, #HukumPidana, #PolresMelawi, #LiterasiDigital, #WaspadaPenipuan,

