RI News. Manado — Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat James Bastian Tuwo SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki dan memanfaatkan pekarangan milik orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 9 Juni 2026.
James Bastian Tuwo bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili Eddy Gunawan Wiranata, pemilik sah dua bidang tanah di wilayah Manembo-nembo, Kota Bitung. Kedua lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 457 dan SHM Nomor 458. Menurut pengaduan, pemilik lahan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, di atas lahan bersertifikat itu kini berdiri bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pemerintahan.
“Klien kami merasa hak kepemilikannya telah dirugikan karena di atas tanah bersertifikat tersebut telah dibangun fasilitas pemerintahan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik,” ujar James Bastian Tuwo dalam materi pengaduan yang disampaikan kepada penyidik.

Laporan ini menyasar sejumlah pihak yang diduga berasal dari instansi pemerintah di Kota Bitung, termasuk oknum dari Kantor Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihak pelapor menduga proses pemanfaatan lahan tidak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan sebagai bukti awal. Pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status penggunaan lahan dan pihak-pihak yang terlibat. Perkara ini kini memasuki tahap penelaahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, yang akan memverifikasi dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta meminta keterangan dari berbagai pihak.
James Bastian Tuwo menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. Selain melapor ke Polda Sulut, kami juga akan menyampaikan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar seluruh aspek hukum dalam perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Baca juga : Sinergi Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat Sayan Perkuat Ketahanan Kamtibmas di Tengah Arus Informasi
Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pemilik lahan. Ia berharap seluruh institusi penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta di balik berdirinya fasilitas pemerintahan di atas lahan bersertifikat milik kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Polda Sulut masih melakukan pendalaman atas aduan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tumpang tindih klaim kepemilikan antara hak privat dan pemanfaatan publik, sebuah isu yang kerap memicu polemik di sektor pertanahan.
Pewarta: Maco Kawulusan
Tagline : #PertanahanBitung, #DugaanPidanaLahan, #JamesBastianTuwo, #PoldaSulut, #HakMilikTanah, #KepastianHukum, #FasilitasPemerintah, #ManemboNembo, #AdvokatSulut,

