RI News. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi lintas provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Sindikat ini unik karena dikendalikan langsung oleh dua narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan, dengan barang bukti mencapai 14.580 butir ekstasi bernilai Rp14,58 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim pada Januari 2026 mengenai rencana transaksi ekstasi di wilayah Medan, Sumatera Utara. Tim Satgas Narkoba Intelijen dan Crime (NIC) segera melakukan penyelidikan mendalam serta pemetaan area. Meski transaksi awal tersebut batal, informasi terus berkembang hingga Maret dan April 2026.
Puncak operasi terjadi pada 10 April 2026, ketika tim melakukan pemantauan di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan. Seorang pria bernama Sobirin yang membawa dua tas ransel mencurigakan berhasil diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket berisi 14.580 butir ekstasi siap edar.

Sobirin mengaku bertindak atas perintah Basri, seorang warga binaan Rutan Klas I Palembang. Ia diminta mengambil barang tersebut untuk kemudian dibawa ke Palembang. Penyidikan berlanjut, dan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Ersah Dicprio di dalam sebuah mobil Daihatsu Rocky di jalur lintas Sumatera.
Dari interogasi awal, Ersah dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara alias Adit, yang juga merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang. Rendy bertugas mengarahkan pergerakan kurir dan penjemputan barang di sepanjang jalur lintas antarprovinsi. Penyidik menyimpulkan bahwa Basri dan Rendy menjadi otak utama jaringan ini, mengatur distribusi dan logistik peredaran ekstasi meski berada di balik jeruji besi.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi sindikat narkoba modern yang memanfaatkan fasilitas komunikasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Meski berada di dalam rutan atau lapas, mereka tetap mampu mengendalikan pergerakan kurir dan transaksi lintas daerah. Ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Eko pada Kamis (16/4/2026).
Selain 14.580 butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain beberapa unit telepon seluler, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap aliran dana, pemasok utama, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan sistem pemasyarakatan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh narapidana yang masih aktif mengendalikan kejahatan dari dalam sel. Polri berkomitmen untuk terus memburu seluruh jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan ancaman hukuman berat menanti para pelaku sesuai Undang-Undang Narkotika. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pewarta : Yudha Purnama

