RI News. Jakarta, 15 Juli 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya mengukur kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024, bukan sekadar tingkat penyerapan anggaran yang tinggi.
Menurut Rieke, Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menjadikan KemenHAM sebagai motor penggerak perubahan tata kelola hak asasi manusia di tingkat nasional. “Artinya, keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuat kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektif koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan,” ujar Rieke dalam keterangannya usai rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan KemenHAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rieke menjelaskan bahwa pembentukan KemenHAM melalui Perpres tersebut merupakan amanat konstitusi untuk memperkuat kehadiran negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Perpres tersebut secara jelas menetapkan tugas KemenHAM yang meliputi perumusan kebijakan, pelayanan, penanganan pengaduan, pembelaan, penilaian, kepatuhan, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan secara nasional.

Dalam rapat tersebut, Rieke memberikan apresiasi atas capaian keuangan KemenHAM pada Tahun Anggaran 2025. Dengan pagu efektif Rp441,18 miliar, kementerian tersebut berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen. Selain itu, realisasi target prioritas nasional mencapai 95,45 persen, didukung oleh penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pengaduan melalui Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat melalui penerbitan 153.016 sertifikat.
Ia juga mengapresiasi tata kelola keuangan KemenHAM yang mencatat aset Rp143,37 miliar, ekuitas Rp140,88 miliar, Indeks Pengelolaan Perbendaharaan Negara (IPPN) sebesar 98,43, serta penyelesaian 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Rieke meminta agar SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026 tidak hanya menjadi inovasi digital semata, melainkan instrumen pelayanan publik yang benar-benar responsif. “Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Dorong Revisi Pajak DKI Lebih Berpihak pada Masyarakat Kecil
Dalam kesempatan tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada KemenHAM. Pertama, menyelaraskan seluruh indikator kinerja dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Kedua, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional. Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres agar transformasi kelembagaan KemenHAM menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pewarta: A. Muchlis
Tagline: #HAMNasional, #KemenHAM, #Perpres1562024, #RiekeDiahPitaloka, #PerlindunganHAM, #PemerintahanResponsif,

