Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Implementasi

Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Implementasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini, yang menggantikan KUHAP lama sejak 1981, membawa pembaruan signifikan seperti penguatan mekanisme keadilan restoratif, integrasi teknologi informasi dalam proses peradilan, serta penyesuaian dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan ketatanegaraan.

Dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tiga aturan turunan utama dari UU tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas dalam panitia antarkementerian. Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan. Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih dalam persiapan akhir oleh pemerintah.

Supratman menekankan bahwa meskipun aturan turunan belum rampung, pemberlakuan KUHAP tetap berjalan efektif sejak awal tahun ini, sebagaimana diamanatkan Pasal 369 UU tersebut. “Ketentuan lama yang tidak bertentangan dengan UU baru masih dapat digunakan sebagai panduan sementara,” ujarnya, merujuk pada transisi yang dirancang untuk menjaga kontinuitas penegakan hukum.

Dari perspektif akademis, progres ini mencerminkan kompleksitas harmonisasi regulasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Mekanisme keadilan restoratif, misalnya, diharapkan menjadi instrumen alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, alih-alih semata-mata penghukuman. Namun, tanpa detail pelaksanaan yang jelas melalui RPP, potensi implementasi yang tidak seragam antarwilayah menjadi risiko utama, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya.

Sementara itu, pengintegrasian teknologi informasi—seperti penggunaan berita acara pemeriksaan elektronik dan potensi pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mencegah intimidasi dalam proses penyidikan—menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi. Pendekatan ini selaras dengan tren global dalam modernisasi peradilan, di mana bukti digital dan pengawasan berbasis data menjadi elemen kunci untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : Tabrakan Depan di Jalur Wonogiri-Ngadirojo: Pelanggaran Marka Jalan Picu Luka Ringan pada Dua Korban

Para pakar hukum menilai bahwa keterlambatan aturan turunan dapat menimbulkan ketidakpastian di lapangan, meskipun transisi sementara memberikan ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum. Dalam jangka panjang, penyelesaian cepat ketiga rancangan tersebut krusial untuk memastikan UU KUHAP 2025 tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen efektif yang mendukung supremasi hukum berbasis keadilan substantif.

Pemerintah diharapkan mempercepat proses harmonisasi antarkementerian dan konsultasi publik untuk menghindari vakum regulasi yang berkepanjangan, sehingga reformasi hukum acara pidana ini dapat segera memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tabrakan Depan di Jalur Wonogiri-Ngadirojo: Pelanggaran Marka Jalan Picu Luka Ringan pada Dua Korban
Next: Stabilitas Inflasi Indonesia: Capaian 2025 dan Prospek Jangka Menengah

Related Stories

Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana
2 min read

Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
  • Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang: Truk Trailer Pengangkut Pakan Ayam Tabrak Truk Colt Diesel Saat Hendak Masuk SPBU
  • Damai di Tengah Hutan: Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan
  • Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.