Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Implementasi

Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Implementasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Progres Penyusunan Aturan Turunan UU KUHAP 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini, yang menggantikan KUHAP lama sejak 1981, membawa pembaruan signifikan seperti penguatan mekanisme keadilan restoratif, integrasi teknologi informasi dalam proses peradilan, serta penyesuaian dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan ketatanegaraan.

Dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tiga aturan turunan utama dari UU tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas dalam panitia antarkementerian. Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan. Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih dalam persiapan akhir oleh pemerintah.

Supratman menekankan bahwa meskipun aturan turunan belum rampung, pemberlakuan KUHAP tetap berjalan efektif sejak awal tahun ini, sebagaimana diamanatkan Pasal 369 UU tersebut. “Ketentuan lama yang tidak bertentangan dengan UU baru masih dapat digunakan sebagai panduan sementara,” ujarnya, merujuk pada transisi yang dirancang untuk menjaga kontinuitas penegakan hukum.

Dari perspektif akademis, progres ini mencerminkan kompleksitas harmonisasi regulasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Mekanisme keadilan restoratif, misalnya, diharapkan menjadi instrumen alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, alih-alih semata-mata penghukuman. Namun, tanpa detail pelaksanaan yang jelas melalui RPP, potensi implementasi yang tidak seragam antarwilayah menjadi risiko utama, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya.

Sementara itu, pengintegrasian teknologi informasi—seperti penggunaan berita acara pemeriksaan elektronik dan potensi pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mencegah intimidasi dalam proses penyidikan—menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi. Pendekatan ini selaras dengan tren global dalam modernisasi peradilan, di mana bukti digital dan pengawasan berbasis data menjadi elemen kunci untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : Tabrakan Depan di Jalur Wonogiri-Ngadirojo: Pelanggaran Marka Jalan Picu Luka Ringan pada Dua Korban

Para pakar hukum menilai bahwa keterlambatan aturan turunan dapat menimbulkan ketidakpastian di lapangan, meskipun transisi sementara memberikan ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum. Dalam jangka panjang, penyelesaian cepat ketiga rancangan tersebut krusial untuk memastikan UU KUHAP 2025 tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen efektif yang mendukung supremasi hukum berbasis keadilan substantif.

Pemerintah diharapkan mempercepat proses harmonisasi antarkementerian dan konsultasi publik untuk menghindari vakum regulasi yang berkepanjangan, sehingga reformasi hukum acara pidana ini dapat segera memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tabrakan Depan di Jalur Wonogiri-Ngadirojo: Pelanggaran Marka Jalan Picu Luka Ringan pada Dua Korban
Next: Stabilitas Inflasi Indonesia: Capaian 2025 dan Prospek Jangka Menengah

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.