RI News. Manggarai Barat – Labuan Bajo, yang kini menjadi ikon pariwisata dunia berkat keindahan Taman Nasional Komodo, menyimpan ironi yang cukup mengkhawatirkan. Di balik gelombang wisatawan yang terus membanjiri perairan tersebut, ratusan kapal wisata beroperasi tanpa menyumbang Pajak Jasa Perhotelan dan Hiburan ke kas daerah. Hal ini mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat yang seharusnya bisa jauh lebih optimal dari sektor maritim.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat mencatat terdapat 812 kapal wisata yang aktif beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo. Dari jumlah tersebut, 518 kapal memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Namun hingga pertengahan 2026, baru 256 kapal yang tercatat sebagai wajib pajak. Artinya, lebih dari 50 persen atau sekitar 262 kapal masih beroperasi di luar sistem perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok yang akrab disapa Leli, mengakui rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha menjadi tantangan utama. “Kesadaran wajib pajak memang mulai tumbuh, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri maupun memenuhi kewajibannya,” ujar Leli pada Kamis, 18 Juni 2026.

Meski demikian, upaya optimalisasi pemungutan pajak kapal wisata sejak 2024 mulai menunjukkan hasil positif. Kontribusi ke PAD tercatat Rp3,3 miliar pada 2024, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp4 miliar sepanjang 2025, dan diproyeksikan terus naik di tahun 2026. Meski begitu, Leli menilai angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya jika dibandingkan dengan volume kapal dan aktivitas wisata yang ada.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar dari 262 kapal tersebut belum pernah sama sekali mendaftar sebagai wajib pajak sejak kebijakan diberlakukan. Kapal-kapal itu diketahui masih aktif mengangkut wisatawan. “Masih ada. Karena itu kami terus lakukan pendataan, sosialisasi, dan pendekatan agar mereka segera bayar pajak,” tegas Leli.
Untuk menutup celah kebocoran tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. Dalam rapat pengelolaan pariwisata maritim baru-baru ini, KSOP menyatakan kesiapannya untuk mendukung penegakan aturan. Perusahaan kapal wisata yang tidak melaporkan kewajiban pajak dapat dilaporkan ke KSOP dan menjadi pertimbangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca juga : Festival Warna-Warni Cosplay Meriahkan Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026
“Jika diterapkan konsisten, kapal yang abaikan kewajiban pajak bisa tidak mendapat izin berlayar,” ungkap Leli. Langkah kolaborasi ini diharapkan menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor unggulan pariwisata.
Dengan potensi pariwisata yang terus berkembang, transparansi dan kepatuhan perpajakan menjadi kunci agar manfaat ekonomi pariwisata Labuan Bajo benar-benar dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat.
Pewarta: Vitalis No
Tagline : #PariwisataLabuanBajo, #PajakKapalWisata, #PADManggaraiBarat, #TamanNasionalKomodo, #KepatuhanPajak, #PariwisataBerkelanjutan, #KSOPLabuanBajo,

