RI News. Padangsidimpuan, 5 Agustus 2026 – Sejumlah kelompok tani yang mengklaim memiliki hubungan hukum langsung dengan PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE) mendesak perusahaan agar segera membayarkan seluruh bentuk ganti rugi dan kompensasi atas penggunaan lahan milik mereka. Tuntutan itu disampaikan secara tegas menyusul belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait pemanfaatan tanah untuk kepentingan infrastruktur kelistrikan.
Kelompok tani yang menyampaikan desakan tersebut terdiri atas Harapan Makmur, Saroha, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk kompensasi, baik pembayaran ganti rugi, kompensasi Right of Way (ROW), pembebasan jalan, maupun biaya pemangkasan tanaman di atas lahan, merupakan hak yang sudah seharusnya diterima oleh pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah tersebut.

Menurut Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, dasar tuntutan tersebut berlandaskan hubungan hukum yang telah terjalin sejak tahun 2016 antara kelompok tani dengan PT NSHE melalui akta pelepasan tanah dengan ganti rugi. Pelepasan lahan itu dilakukan untuk kepentingan pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Dengan adanya akta pelepasan tanah tersebut, maka seluruh kompensasi yang timbul akibat keberadaan tapak Tower SUTET, termasuk kompensasi ROW, pembebasan jalan, maupun pemangkasan tanaman di atas tanah kelompok tani, sudah seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujar Darma Bakti Siregar.
Kelompok tani juga menyampaikan bahwa apabila PT NSHE tidak bersedia melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang berhak, maka mereka meminta agar seluruh bentuk pembayaran dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pemilik lahan.
Baca juga: Polri di Kediri Dampingi Peternak Kelinci, Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput
Mereka berharap PT NSHE dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan sesuai hukum, sehingga hak-hak para pemilik lahan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Penyelesaian yang transparan dan tepat waktu diyakini akan mencegah eskalasi konflik serta menjaga kepastian berusaha di wilayah terkait.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #GantiRugiLahan, #PTNSHE, #SUTET, #HakKelompokTani, #KonsinyasiPengadilan,

