RI News. Solo, 5 Agustus 2026 — Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan sikap penghormatan penuh terhadap proses hukum terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya bersama instansi terkait atas razia minuman keras di Ruang Bahagia kompleks Lokananta Solo yang dilaksanakan Satpol PP Kota Solo pada Minggu, 19 Juli 2026. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo oleh dua warga.
Dalam keterangan kepada wartawan di Diamond International Restaurant & Cafe, Solo, Rabu pagi, 5 Agustus 2026, Respati Ardi menyatakan, “Ya, kami ikuti sesuai ketentuan yang berlaku ya. Kami hormati prosesnya, siapa pun. Pasti akan kami hormati prosesnya. Kami hormati proses hukumnya.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati perjalanan proses hukum tersebut.
Respati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan itu. Mengenai kemungkinan gugatan balik, ia menekankan akan menunggu perkembangan proses yang sedang berjalan. Menurutnya, masyarakat dapat menilai sendiri mana yang bermanfaat dan mana yang tidak, mengingat banyak anak muda yang berkunjung ke kawasan Lokananta.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan bahwa Ruang Bahagia di kompleks Lokananta Solo hanya memiliki izin SPKL-A, yaitu izin untuk minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen. Izin SKPL-B untuk minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 sampai 20 persen serta SKPL-C untuk kadar lebih dari 20 sampai 55 persen belum dikeluarkan hingga saat razia dilakukan.
Gugatan perdata nomor 206/Pdt.G/2026/PN.Skt dilayangkan oleh Puti Irana Sani, warga Kelurahan Timuran, Banjarsari, Solo, dan Adhitya Wahyu Nugroho, warga Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Para tergugat dalam perkara tersebut adalah Satpol PP Solo sebagai Tergugat I, Dinas Perdagangan Kota Solo sebagai Tergugat II, dan Wali Kota Solo Respati Ardi sebagai Tergugat III.
Namun, gugatan itu kemudian dicabut dengan alasan perlu perbaikan materi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo yang diketuai Indira Patmi mengabulkan permohonan pencabutan dalam sidang yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026. Permohonan diajukan oleh Asy’Adi Rouf selaku kuasa hukum para penggugat. Hakim ketua menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN.Skt dan membebankan biaya perkara sebesar Rp282.500 kepada pihak penggugat. Asy’Adi Rouf menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena adanya perbaikan materi gugatan.
Sikap Respati Ardi yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Solo untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme peradilan yang berlaku, sambil tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan perizinan di kawasan publik.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #RaziaMirasLokananta, #RespatiArdi, #ProsesHukumSolo, #SatpolPP, #IzinMiras, #PNSolo,

