RI News. Solo, 5 Agustus 2026 — Polresta Solo melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di halaman Mapolresta Solo pada Rabu (5/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Solo, Klaten, dan Boyolali. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dan dihadiri Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Kapolresta Solo menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp3,5 miliar. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar tiga juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Alhamdulillah untuk pagi ini kegiatan kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu berat kurang lebih 3,5 kg, dan ini bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Dan ini medio satu TKP saja, 3,5 kg,” ujar Catur.
Ia menegaskan bahwa nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo. Barang bukti berasal dari beberapa lokasi kejadian perkara, tidak terbatas hanya di Kota Solo. “Di sini kita dari Polri selalu melaksanakan kegiatan ada target dan selalu dikembangkan, dan alhamdulillahnya pada kegiatan yang dilaksanakan ini TKP ada beberapa, tidak hanya satu TKP saja, dengan nilai total berat 3,5 kg, ada dari Klaten dan Boyolali,” jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu, lanjut Catur, tidak lepas dari ketelitian penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan setiap perkara narkotika yang ditangani. “Di sini merupakan ketelitian daripada penyidik dan penyelidik dalam hal penanganan kasus. Kalau untuk kemungkinan Solo jadi pasar narkotika, yang pasti namanya pengguna kan tidak ada yang kelihatan, kasat mata. Di sini kita Polri melaksanakan kegiatan untuk menjaga masyarakat, dalam artian jangan sampai kena atau kecanduan narkoba,” tegasnya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Solo atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Solo yang telah kerja keras. Ini fakta mengejutkan, tadi Kepala PN Solo menyampaikan 3,5 kg ini sama saja menyelamatkan tiga juta orang. Bayangkan jika yang menggunakan itu orang tua, yang kena korban juga pasti keturunannya, anak-anaknya. Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya, Pak Kapolres dan jajaran, dengan tangkapan ini sudah menyelamatkan banyak jiwa warga Solo,” ujar Respati.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut semakin memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Solo. Pemerintah Kota Solo juga terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Semoga dengan ini akan membentuk Solo ke depan semakin kondusif lagi. Untuk antisipasi narkotika, kami bekerja sama dengan Kepala BNN Solo untuk langkah preventif dan bahaya menggunakan narkoba,” katanya.
Baca juga: Respati Ardi Hormati Proses Hukum Gugatan Razia Miras di Lokananta
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Solo Raya, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Tagline: #PemusnahanNarkobaSolo, #PolrestaSolo, #BerantasNarkotika, #SelamatkanGenerasi, #SoloBebasNarkoba,

