RI News. Liwa, Lampung Barat – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah diduga aktif sebagai Bendahara di salah satu organisasi wartawan. Dugaan ini memicu perhatian dari LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (Gemul) yang menilai jabatan ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah memiliki amanah utama memimpin lembaga pendidikan, mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta menangani berbagai administrasi sekolah yang menuntut komitmen waktu dan konsentrasi penuh. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah tersebut terlibat dalam kepengurusan organisasi profesi jurnalistik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan membenarkan posisinya. “Bendahara,” jawabnya singkat dalam pesan tersebut.

LSM Gemul menilai situasi ini patut diwaspadai. Organisasi tersebut secara resmi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat untuk memeriksa kinerja Kepala SMPN 4 Liwa.
“Kami dari LSM Gemul minta kepada Disdik Kabupaten Lampung Barat agar memeriksa kinerja Kepala SMP Negeri 4 Liwa. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam melakukan pengelolaan administrasi sekolah,” tegas pernyataan Gemul.
Lebih lanjut, Gemul menyoroti risiko pembagian fokus akibat jabatan ganda. “Kepala Sekolah memiliki tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Tugas ini memerlukan komitmen waktu dan fokus yang tinggi. Bergabung dengan organisasi wartawan berpotensi memecah fokus dan mengganggu efektivitas kinerja manajerial di sekolah,” sambungnya.
Dari sisi etika profesional, Gemul menekankan bahwa meskipun secara administratif hal tersebut mungkin diperbolehkan, penggabungan dua peran yang sangat berbeda ini dinilai tidak ideal. “Secara etika profesional, penggabungan dua peran tersebut sangat tidak disarankan karena berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan tidak profesional dalam menjalankan salah satu, atau bahkan kedua peran tersebut,” tutup pernyataan LSM tersebut.
Baca juga : Ironi Gencatan Senjata: Serangan Mematikan Rusia Berlanjut Saat Moskow Janjikan Jeda Perang
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip pemisahan peran (role separation) bagi ASN di sektor pendidikan. Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah diharapkan mampu menjaga netralitas dan dedikasi penuh terhadap tugas pokoknya, terutama dalam mengelola dana publik seperti BOS yang harus transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan respons resmi atas permintaan pemeriksaan dari LSM Gemul. Masyarakat setempat pun kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pengaruh eksternal yang mengganggu mutu pendidikan di SMPN 4 Liwa.
Pewarta : Atalisyah


