Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional

Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 min read
Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Brussels, 2 Mei 2025 – Uni Eropa secara resmi mendesak Israel untuk segera mencabut blokade total terhadap Jalur Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara masif. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Uni Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers di Brussels sebagai bentuk respons atas memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina tersebut.

“Kami kembali meminta Israel segera mencabut blokade agar bantuan kemanusiaan secara masif dapat memasuki seluruh wilayah Jalur Gaza,” tegas El Anouni.

Konflik Gaza dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Blokade terhadap Jalur Gaza oleh Israel sejak 2007 telah menjadi perhatian berbagai badan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dalam sejumlah resolusi menyerukan penghentian pembatasan terhadap penduduk sipil Palestina. Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/70/89 (2015) secara tegas menuntut diakhirinya blokade di Gaza dan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Uni Eropa menegaskan bahwa hak warga sipil atas bantuan kemanusiaan dilindungi oleh Pasal 23 Konvensi Jenewa IV (1949), yang mengharuskan negara-negara pihak dalam konflik untuk mengizinkan pengiriman bantuan kepada populasi sipil, termasuk makanan, obat-obatan, dan perlengkapan medis. Dalam konteks ini, pembatasan sistematis terhadap bantuan kemanusiaan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) terhadap Konvensi tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa pasokan makanan, yang sempat masuk selama gencatan senjata, kini mulai habis,” lanjut El Anouni.

Menurut data lembaga-lembaga PBB seperti OCHA dan WHO, blokade dan serangan yang berulang telah melumpuhkan sistem kesehatan dan logistik di Gaza, dengan dampak paling fatal dialami oleh kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.

Baca juga : Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Akuntabilitas Internasional dan Peran ICC

Krisis ini juga mendapat sorotan dari lembaga penegak hukum internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sesuai Statuta Roma (1998), khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

Lebih lanjut, Israel kini menghadapi gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948), dengan argumen bahwa tindakan militer Israel menunjukkan pola sistematis penghancuran suatu kelompok etnis atau nasional.

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika oleh Polres Wonogiri

Agresi Regional: Pelanggaran terhadap Integritas Suriah

Di luar Gaza, Uni Eropa juga mengecam peningkatan intensitas serangan Israel ke wilayah Suriah, termasuk serangan udara yang menyasar kawasan di dekat Istana Presiden Damaskus pada Jumat pagi. El Anouni menyerukan penghormatan terhadap Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Suriah 1974, yang menetapkan zona penyangga dan demiliterisasi di Dataran Tinggi Golan, sesuai mandat Pasukan Pengamat PBB (UNDOF) dan resolusi DK PBB No. 350 (1974).

“Uni Eropa menyerukan semua pihak yang terlibat untuk menghormati integritas teritorial dan kedaulatan Suriah,” tegasnya.

Dalam rangka mendukung stabilisasi kawasan, EU juga menyatakan komitmennya untuk mencabut sanksi sektoral terhadap Suriah secara bertahap guna mendukung upaya rekonstruksi pascakonflik, dengan catatan bahwa otoritas Suriah menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan proses transisi politik inklusif.

Refleksi Etika Politik dan Tanggung Jawab Global

Secara etis, respons Uni Eropa menunjukkan upaya konsistensi terhadap prinsip responsibility to protect (R2P) dan pendekatan multilateral berbasis hukum. Meskipun efektivitasnya masih dipertanyakan dalam kerangka realpolitik global, posisi EU ini memperlihatkan pentingnya diplomasi normatif dalam merespons tragedi kemanusiaan, khususnya dalam konflik yang menunjukkan pola impunitas aktor negara.

Pewarta : Setiawan S.Th

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Gaza Uni Eropa

Post navigation

Previous: Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025
Next: Ajang Rally Mobil Kuno dalam Rangka Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang, Revitalisasi Memori Kolektif dan Penguatan Ekonomi Lokal

Related Stories

Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas
2 min read

Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Tragedi Penembakan Massal di Kyiv
2 min read

Tragedi Penembakan Massal di Kyiv: Pelaku Ditembak Mati Setelah Sandera Warga di Supermarket

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Seruan Kuat Memutus Lingkaran Eksploitasi demi Keadilan bagi Afrika
3 min read

Paus Leo XIV di Angola: Seruan Kuat Memutus Lingkaran Eksploitasi demi Keadilan bagi Afrika

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.