RI News. Subulussalam – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam berhasil memediasi dan menerbitkan surat pernyataan bersama antara warga Desa Cepu dengan PT Bensuli Salam Makmur (BSM). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk menjamin pemenuhan sembilan tuntutan warga yang selama ini menjadi sumber ketegangan berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut.
Surat pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat Pemko Subulussalam, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jhoni Arizal STTP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lidin Padang SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Abdurahman Ali, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Adita Karya Shut MM, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin, serta Anggota DPRK Subulussalam Antoni Angkat yang turut mengawal proses mediasi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah kewajiban PT BSM segera meninggikan corong asap pabrik guna mencegah polusi udara dan debu pekat yang selama ini mengganggu pemukiman warga. Selain itu, perusahaan diminta menangani bau menyengat dari limbah pabrik, dengan prioritas khusus pada ring satu pemukiman. Sistem pengolahan limbah yang sempat ditutup juga harus dipastikan tidak lagi merembes ke lahan pertanian masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, kesepakatan menyepakati pemetaan ulang batas wilayah pabrik melalui pembuatan parit gajah di lahan warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan.
Dari sisi tanggung jawab sosial, PT BSM diwajibkan memperbaiki secara berkala jalan desa yang rusak akibat lalu lintas truk angkutan, serta memasang dan merawat lampu penerangan jalan di koridor pemukiman warga.
Di sektor kesejahteraan dan kesehatan, perusahaan berkomitmen menyalurkan kembali honor guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) sebesar Rp1 juta per bulan untuk lima orang guru yang sempat tertunggak selama dua bulan. Selain itu, pelayanan medis berkala setiap tiga bulan serta penyediaan tambahan nutrisi berupa puding makanan sehat sesuai rekomendasi petugas kesehatan juga menjadi bagian dari kesepakatan.
Baca juga : Terobosan Sinergi Antikorupsi: KPK dan Polri Perkuat Front Bersama Lewat Investigasi Terpadu
Keseluruhan sembilan item tuntutan warga Desa Cepu kepada PT Bensuli Salam Makmur Jaya harus diselesaikan dalam kurun waktu 6 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam petikan surat pernyataan bersama.
Dengan jaminan tertulis ini, warga Desa Cepu menyatakan kesediaannya membuka akses pengangkutan sisa Crude Palm Oil (CPO) yang tersimpan di tangki. Namun, masyarakat menegaskan tidak akan ada aktivitas pengolahan lain di pabrik sebelum pertemuan antara Wali Kota Subulussalam dan CEO PT BSM menghasilkan kesepakatan konkret dalam waktu dekat.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi model mediasi berbasis dialog yang efektif dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan industri di wilayah Aceh.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline : #MediasiPemkoSubulussalam, #DesaCepu, #PTBSM, #LingkunganHidup, #TanggungJawabSosialPerusahaan, #KesepakatanWargaPerusahaan, #PolusiPabrikSawit, #KesehatanMasyarakat, #PembangunanBerkelanjutan,

