RI News. Aceh, 13 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam mentransformasi aktivitas tambang rakyat ilegal menjadi legal, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan harapan tersebut di Meulaboh, Senin. “Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei,” ujarnya.
Menurut Tarmizi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah proaktif sejak lama. Usulan lokasi WPR pertama kali diajukan ke Pemerintah Aceh pada 6 Desember 2024 saat masih di bawah Pj Bupati Azwardi. Kemudian pada 17 November 2025, pemkab menambahkan lokasi baru sehingga total mencapai 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan. Meski Gubernur Aceh telah meneruskan usulan tersebut ke pusat, prosesnya masih terhambat di tingkat birokrasi. Bahkan pada 7 Mei 2026, Gubernur Aceh telah menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk segera melakukan survei lapangan, namun hingga kini tim pusat belum turun ke lokasi.

Tarmizi menekankan bahwa pemberian legalitas WPR akan membawa dampak positif yang luas. Selain memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat penambang, legalitas ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan pengawasan lingkungan. “Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menilai pendekatan represif semata, seperti menutup tambang ilegal, tidak efektif. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa upaya penghentian paksa justru memicu demonstrasi besar-besaran karena masyarakat kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, keberadaan tambang ilegal juga menjadi beban moral bagi pemerintah daerah. Tarmizi mengaku sering dikaitkan secara tidak benar dengan aktivitas tersebut, termasuk fitnah yang menyebut dirinya menerima upeti atau memiliki alat berat di lokasi tambang. Padahal, pemkab telah menginstruksikan hingga tingkat desa untuk menertibkan aktivitas ilegal.
Baca juga : Duel Sportif di Grup A: Bajo Pedia FC dan Viktory United Berbagi Poin dalam Laga Berkelas
Situasi semakin kompleks dengan kehadiran kapal pengeruk emas berskala besar yang memiliki izin resmi. Alih-alih mendatangkan manfaat, kehadiran korporasi ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. “Dalam praktiknya, tambang legal berskala besar itu sama saja, bahkan justru lebih merugikan masyarakat. PAD dan CSR-nya tidak jelas, berapa hasil yang didapat setiap hari pun tidak ada yang tahu. Lebih parah lagi, pekerjanya asing semua,” ungkap Tarmizi.
Ketegangan sosial sempat memuncak ketika masyarakat melakukan demonstrasi hingga melempari kapal pengeruk tersebut. Bupati memperingatkan bahwa jika ketimpangan ini dibiarkan, konflik berpotensi melukai pekerja asing dan menjadi isu internasional yang merusak citra Indonesia. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Barat meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera menertibkan operasional tambang legal yang bermasalah, serta mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mempercepat legalitas tambang rakyat.
Bagi Aceh Barat, kehadiran WPR bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harapan konkret untuk menyelamatkan lingkungan yang semakin rusak, menghentikan fitnah, serta mengembalikan hak ekonomi ke tangan masyarakat sendiri.
Pewarta: Jaulim saran
Tagline: #WPRacehBarat, #TambangLegal, #KesejahteraanMasyarakat, #LingkunganAceh, #ESDM, #TransformasiPertambangan,

