RI News. Makasar, 29 Juli 2026 — Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kehutanan menempatkan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar utama kebijakan pengelolaan hutan. Desakan tersebut disampaikan dalam konsolidasi regional di Makassar, Rabu, sebagai respons terhadap pergeseran arah kebijakan kehutanan nasional.
Grahat Nagara dari Koalisi Riset Kehutanan menegaskan bahwa kebijakan kehutanan kini tidak lagi terbatas pada aspek pelestarian dan produksi. “Hal ini menyikapi arah kebijakan kehutanan yang telah bergeser. Hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai kawasan lindung atau sumber produksi, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi investasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ruang hutan kini terkait erat dengan investasi, perdagangan karbon, transisi energi, serta pembangunan infrastruktur.

Menurut Grahat, perubahan tersebut harus diimbangi dengan perlindungan kuat terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara historis bergantung pada kawasan hutan. Pengalaman di Sulawesi dan Papua menunjukkan masih tingginya konflik tenurial, lambatnya proses pengakuan wilayah adat, serta masuknya investasi ke dalam ruang hidup masyarakat hukum adat. Atas dasar itu, koalisi mendorong pembaruan tata kelola kehutanan yang berorientasi pada pengakuan hak masyarakat adat, keadilan tenurial, penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta perlindungan bagi pembela lingkungan.
Sementara itu, Arnold dari Panah Papua menekankan bahwa keberlanjutan hutan tidak akan terwujud selama hak masyarakat atas ruang hidup masih diperlakukan semata-mata sebagai persoalan administratif. Ia menilai pendekatan administratif semacam itu mengabaikan realitas sosial-ekologis yang melekat pada komunitas adat.
Koalisi menyerukan kepada pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar pembahasan RUU Kehutanan menghasilkan regulasi yang secara tegas menjamin perlindungan hak masyarakat adat, memperluas partisipasi publik, serta mendukung kelestarian hutan secara jangka panjang. Desakan ini diharapkan menjadi pijakan bagi kerangka hukum kehutanan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi dan Papua.
Pewarta: Pan Basten
Tagline: #HakMasyarakatAdat, #RUUKehutanan, #KoalisiKehutanan, #FPIC, #KeadilanTenurial, #HutanBerkelanjutan, #SulawesiPapua,

