Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 16 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Senin (16/6/2025), KPK memanggil lima saksi yang terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN), dua pensiunan ASN, dan dua pihak swasta.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN Kemenaker), dan BAS (direktur utama PT Dienka Utama). Dari penelusuran lebih lanjut, MS dan JM masing-masing diketahui bernama Muller Silalahi dan Jagamastra, sementara JEP merupakan Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, fungsional di Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 periode 2023–2025.

Menanggapi informasi mengenai latar belakang Muller Silalahi sebagai mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Menteri Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar (2008–2010), KPK menegaskan bahwa status hukum Muller saat ini adalah sebagai pensiunan ASN, tanpa menyebut keterlibatan jabatan masa lalunya.

Kasus ini berakar dari dugaan praktik pemerasan yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur, dengan dugaan keterlibatan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan ASN Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan berkaitan dengan proses penerbitan RPTKA, sebuah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) sebelum memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.

Ketika pengurusan RPTKA mengalami kendala atau ditunda, para pemohon—yang merupakan pihak perusahaan atau perwakilan TKA—terpaksa membayar sejumlah uang agar dokumen segera diterbitkan. Jika tidak, TKA akan menghadapi denda administratif sebesar Rp1 juta per hari, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Baca juga : RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed

Meskipun para tersangka mayoritas berasal dari struktur ASN periode terakhir, KPK menyebutkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Dugaan tersebut menunjukkan bahwa akar permasalahan tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga dalam tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Penelusuran sejarah kasus ini mengindikasikan adanya budaya institusional yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi praktik pemerasan terhadap pemohon layanan publik. RPTKA, yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian TKA demi perlindungan tenaga kerja domestik, justru dimanfaatkan sebagai alat pungutan liar oleh oknum pejabat.

Ribuan warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengikuti Istighosah kemanusiaan di lokasi terdampak banjir rob atau banjir akibat pasang air laut di jalur Pantura Sayung, Demak, Minggu (15/6). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap bencana banjir rob di wilayah Demak yang semakin parah.

Secara hukum, praktik ini mengarah pada pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut pemerasan oleh pejabat publik. Selain itu, kasus ini memperlihatkan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan di kementerian-kementerian teknis, terutama terkait penggunaan sistem digital yang akuntabel dan terintegrasi dengan sistem pengawasan independen.

Dari sisi etika birokrasi, kasus ini mencoreng prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, di mana pelayanan seharusnya tidak menjadi ajang transaksi, melainkan hak yang diberikan negara kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara adil.

KPK perlu didukung dalam upaya mengurai simpul korupsi struktural di sektor ketenagakerjaan, yang dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan dunia usaha dan perlindungan pekerja. Lebih lanjut, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi dan integritas birokrasi melalui sistem e-governance yang dapat mencegah ruang gelap praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed
Next: Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Related Stories

Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.