Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 16 Juni 2025 — Interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan hanya menjadi permasalahan konservasi ekologis, tetapi juga membuka tabir persoalan agraria yang lebih kompleks dan sistemik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diduga diterbitkan secara tidak sah di dalam kawasan konservasi TNBBS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa penerbitan ratusan SHM tersebut menyalahi hukum karena berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi nasional. “Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, di mana hal ini terjadi beberapa tahun bahkan lebih dari satu dekade,” ungkap Ferdy dalam pernyataan resmi, Senin (16/6).

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penerbitan hak atas tanah di dalam kawasan taman nasional melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kawasan konservasi, seperti TNBBS, dikhususkan sebagai habitat satwa liar dilindungi dan zona larangan aktivitas privat komersial atau pemukiman permanen.

Dengan munculnya dokumen kepemilikan tanah dalam kawasan konservasi, tim Kejari mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan pidana, yang berpotensi melibatkan mafia tanah. Kejaksaan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aparat desa, oknum birokrat agraria, dan pihak ketiga dalam mata rantai praktik ilegal ini.

Ferdy menegaskan bahwa Kejari Lampung Barat tidak hanya mengambil pendekatan represif, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan, serta membuka ruang konsultasi hukum untuk masyarakat yang lahannya berada dalam zona abu-abu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ferdy.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu arah kebijakan penegakan hukum nasional, terutama dalam kasus agraria yang menyentuh kelompok rentan atau masyarakat adat.

Baca juga : Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Masuknya klaim kepemilikan individu ke dalam kawasan taman nasional tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan konservasi sebagai penyangga keanekaragaman hayati. Konflik manusia dan satwa liar—yang belakangan meningkat intensitasnya di TNBBS—disebut sebagai gejala turunan dari konversi lahan hutan menjadi ruang hunian atau pertanian ilegal.

Dalam perspektif lingkungan, hal ini memperparah fragmentasi habitat yang dapat memicu kepunahan spesies endemik Sumatera, seperti harimau dan gajah, yang habitatnya kini semakin terdesak.

Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola agraria di kawasan konservasi. Pendekatan kolaboratif lintas kelembagaan — antara Kejaksaan, ATR/BPN, KLHK, serta pemerintah daerah — menjadi syarat mutlak untuk membongkar jaringan mafia tanah dan memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis transparansi serta teknologi spasial yang akurat.

Untuk itu, para akademisi dan praktisi hukum lingkungan merekomendasikan:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh SHM di kawasan konservasi di Indonesia.
  • Penegakan hukum progresif, namun dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat yang terbukti tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.
  • Pendidikan publik dan pemetaan partisipatif sebagai upaya pencegahan di masa depan.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter
Next: Diplomasi Anggrek: Prabowo Subianto Sematkan Nama Ibunda pada Bunga Hibrida sebagai Simbol Persahabatan Indonesia–Singapura

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by