Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed

RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Purwokerto, 16 Juni 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP harus diarahkan sebagai instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (16/6).

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Burhanuddin menggarisbawahi bahwa UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern, dinamika sosial, dan perkembangan teknologi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana tidak bisa ditunda lagi.

“KUHAP yang berlaku sekarang sudah usang secara konseptual. Ia tidak cukup adaptif terhadap bentuk-bentuk kejahatan kontemporer, dan kurang melindungi hak-hak dasar individu dalam proses pidana,” tegas Burhanuddin.

Menyitir pemikiran tokoh hukum progresif Indonesia, almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, Burhanuddin menegaskan bahwa “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Maka dari itu, pembentukan RUU KUHAP harus bertolak dari filosofi humanistik yang menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dilindungi oleh hukum, bukan sebagai objek represi negara.

Burhanuddin menekankan bahwa penyusunan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan terkait substansi aturan yang akan mengikat mereka. Di samping itu, RUU tersebut harus secara eksplisit menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial), seperti pengakuan HAM bagi tersangka/terdakwa, supervisi atas kekuasaan jaksa, dan jaminan akses terhadap bantuan hukum.

Ia juga menyatakan bahwa KUHAP lama masih mengandung paradigma represif yang mengabaikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga penegak hukum dan perlindungan terhadap hak tersangka. Menurutnya, pendekatan tersebut harus ditinggalkan dan digantikan dengan kerangka hukum acara yang menekankan pada akuntabilitas, transparansi, dan keseimbangan antara kekuasaan penyidik dan perlindungan individu.

Baca juga : Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998 Picu Polemik Baru dalam Wacana Sejarah dan Keadilan Transisional

Salah satu isu kunci yang diangkat dalam seminar adalah urgensi memasukkan pendekatan restorative justice ke dalam struktur hukum acara pidana nasional. Burhanuddin menyatakan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP 2023 dan telah dipraktikkan oleh aparat hukum, namun belum ada landasan hukum acara yang memadai untuk penerapannya secara sistemik.

“Restorative justice bisa menjadi solusi atas overkriminalisasi dan kepadatan penjara, tetapi harus dilembagakan secara tegas dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem pemeriksaan dan pengawasan (checks and balances) terhadap lembaga penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. RUU KUHAP, kata Burhanuddin, harus mempertegas mekanisme pengawasan eksternal dan internal terhadap jaksa, penyidik, dan hakim agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi retorika normatif, tetapi implementatif.

Seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof. Hibnu Nugroho, dan advokat Hermawanto. Forum ini menjadi ruang penting untuk mengkritisi serta merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana yang tidak hanya legalistik, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat sipil dan praktik peradilan yang adil.

Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota dan Satpol PP memberlakukan jam malam khusus anak usia sekolah di wilayah setempat, Minggu (15/6). Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 itu, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas anak bawah umur.

Prof. Hibnu, dalam pandangannya, menyatakan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat prinsip due process of law, bukan memperluas diskresi aparat penegak hukum. Ia juga menekankan perlunya desentralisasi akses bantuan hukum agar tidak hanya dinikmati kalangan tertentu.

Sementara itu, Rikwanto dari Komisi III DPR menyampaikan bahwa RUU KUHAP tengah dalam tahap harmonisasi lintas fraksi, dan pihak legislatif terbuka menerima masukan dari akademisi, praktisi, serta masyarakat sipil demi menghasilkan hukum acara pidana yang demokratis dan berkeadilan.

Seminar nasional di FH Unsoed ini menjadi refleksi penting atas kebutuhan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. RUU KUHAP bukan semata dokumen legal, tetapi fondasi bagi tata kelola hukum yang lebih adil, humanistik, dan adaptif terhadap zaman. Dalam konteks ini, seruan Jaksa Agung agar RUU KUHAP menjadi instrumen progresif dan berbasis HAM merupakan panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lagi menunda reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Pewarta : Dimas Syarif

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998 Picu Polemik Baru dalam Wacana Sejarah dan Keadilan Transisional
Next: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by