Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7 Persen: Rp7,64 Juta per Bulan Jadi Batas Wajib Zakat

Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7 Persen: Rp7,64 Juta per Bulan Jadi Batas Wajib Zakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7 Persen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun, atau setara Rp7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi ambang batas minimal pendapatan seorang Muslim yang mewajibkan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersihnya.

Keputusan tersebut dihasilkan dari musyawarah khusus nisab zakat pendapatan dan jasa, yang memadukan pertimbangan syariah mendalam, ketentuan regulasi yang berlaku, serta realitas ekonomi masyarakat saat ini. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, menandai komitmen untuk menjaga kepastian dan keseragaman pengelolaan zakat di tingkat nasional.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kenaikan nisab sebesar 7 persen dari tahun sebelumnya sejalan dengan tren peningkatan upah tahunan yang mencapai 6,17 persen. “Penyesuaian ini mencerminkan dinamika ekonomi yang terus bergerak, sehingga kebijakan zakat tetap relevan dan tidak memberatkan,” ujar Waryono dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026).

Secara teknis, perhitungan nisab mengacu pada nilai setara 85 gram emas dengan standar 14 karat, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Pendekatan menggunakan emas 14 karat dipilih sebagai bentuk adaptasi yang tetap mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Waryono menekankan bahwa penggunaan standar emas ini bertujuan memberikan ukuran yang lebih objektif dan berorientasi pada kemaslahatan bersama antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). “Proses ijtihad seperti ini harus terus berjalan agar zakat tidak kaku, melainkan adaptif terhadap perubahan zaman,” tambahnya. Ia juga menyerukan sinergi berkelanjutan antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan transparan, terukur, dan berdampak luas.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan urgensi penetapan nisab secara tepat waktu. “Kita tidak boleh membiarkan kekosongan standar, karena hal itu menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional,” tegasnya. Menurut Achmad, pembahasan tidak hanya berpijak pada aspek normatif syariah, melainkan juga mempertimbangkan dampak nyata terhadap program pemberdayaan masyarakat miskin yang telah berjalan.

Baca juga : Sinergi Lintas Elemen: Buka Puasa Bersama Humoriezt dan Ormas DIY Perkuat Harmoni Jogja di Bulan Ramadhan

Pemilihan emas 14 karat dinilai mencapai keseimbangan ideal, karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok seperti beras premium, sekaligus tetap selaras dengan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). “Keputusan ini memenuhi prinsip aman syar’i, aman regulasi, serta menjaga keadilan bagi muzaki tanpa mengurangi optimalisasi manfaat bagi mustahik,” pungkas Noor Achmad.

Dengan penetapan ini, umat Islam yang memiliki penghasilan tetap di atas batas nisab diharapkan dapat menghitung dan menunaikan zakat penghasilan secara rutin, baik bulanan maupun tahunan, guna memperkuat solidaritas sosial dan pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Lintas Elemen: Buka Puasa Bersama Humoriezt dan Ormas DIY Perkuat Harmoni Jogja di Bulan Ramadhan
Next: Kapolda Kalbar Tekankan Adaptasi Global dan Ketahanan Pangan Jagung di Rapim Virtual 2026

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
  • Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia
  • Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo
  • Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri
  • Kemajuan Ukraina di Medan Perang dan Diplomasi Eropa: Tekanan Semakin Kuat terhadap Rusia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.