RI News. Padangsidimpuan – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Polda Sumatra Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Pelaku, seorang pemuda berinisial AS (19), telah ditangkap dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban, seorang perempuan muda berinisial SNP (20).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/5/2026) di Mapolres Padangsidimpuan. Ia didampingi Wakapolres Kompol P. Panjaitan, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, SH, MH, serta Kasi Humas Polres setempat.
Menurut AKBP Wira Prayatna, kejadian bermula pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban SNP, warga Desa Sanggabati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, dikenal pelaku sejak dua tahun lalu karena pernah bekerja di tempat yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sedang berada di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah mengantarkan temannya pulang, korban kembali ke kafe. Saat itu, AS yang sudah saling kenal dengan korban meminta tolong agar diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobat.
Tanpa curiga, korban menyetujui permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku mengajak korban berbincang tentang masalah keluarganya. Percakapan berlangsung sekitar 20 menit sebelum situasi berubah menjadi mencekam. Pelaku mengajak korban pindah ke sebuah pondok di dekat lokasi, namun ditolak oleh korban yang merasa tidak nyaman dan berniat segera pulang.
Saat korban membalikkan badan hendak pergi, AS langsung bertindak kasar dengan menarik tangan korban. Korban berusaha melarikan diri, namun tenaga pelaku lebih kuat. Di tempat terpencil tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan, penganiayaan fisik, serta merampas barang-barang milik korban, termasuk kendaraan bermotor dan ponsel.
Baca juga : Wamendagri Ribka Haluk: Pembangunan Papua Harus Berakar pada Kearifan Lokal, Bukan Sekadar Modernisasi
“Pelaku dan korban memang saling kenal sejak 2024, tetapi tidak memiliki hubungan khusus. Modusnya meminta diantar pulang, kemudian memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan kejahatan,” tegas AKBP Wira Prayatna.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat. Pelaku yang sempat bersembunyi di sebuah ruangan tertutup berhasil dikepung dan digerebek. Meski sempat melakukan perlawanan, AS akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Untuk memperjelas fakta di lapangan, polisi melakukan rekonstruksi kejadian dengan 35 adegan simulasi. Rekonstruksi ini mencakup seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari korban mengantar pelaku, percakapan di pinggir jalan, hingga aksi kekerasan dan pencurian.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. AS dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
AKBP Dr. Wira Prayatna menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada dan tidak mudah mempercayai orang lain dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap. Kami harap ini menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan perempuan terhadap kejahatan seksual di ruang publik yang sepi, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam merespons kegemparan publik.
Pewarta : Indra Saputra

