RI News. Klaten – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang berlangsung selama hampir satu tahun di wilayahnya. Seorang pria berinisial W (41), warga Kecamatan Kemalang, ditetapkan sebagai tersangka utama setelah polisi membongkar kecerdikan pelaku dalam memanipulasi sistem distribusi solar subsidi.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menyatakan bahwa pelaku memodifikasi tangki kendaraan Isuzu Panther miliknya secara signifikan. Tangki standar yang seharusnya hanya berkapasitas 70 liter diperbesar hingga mampu menampung hingga 300 liter dengan menambahkan tangki cadangan tersembunyi di bagian bawah kendaraan, dilengkapi kran pengeluaran.
“Jadi mereka ini memodifikasi tangki yang seharusnya hanya berkapasitas 70 liter menjadi 300 liter. Mereka menambahkan tangki cadangan tersembunyi di bagian bawah kendaraan dan dilengkapi dengan kran,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5).

Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, modus ini berjalan cukup lama tanpa terendus aparat. Pelaku tidak hanya mengandalkan modifikasi tangki, tetapi juga memanfaatkan sistem barcode MyPertamina untuk membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU di Klaten. Selain itu, W turut mengumpulkan sisa bahan bakar dari truk-truk ekspedisi yang melintas di wilayah Soloraya.
“Solar yang didapatkan dengan harga Rp6.800 per liter dijual ke sektor industri dengan harga hampir dua kali lipat,” jelas Kapolres.
Praktik ini memberikan keuntungan sekitar Rp1 juta per bulan bagi pelaku. Meski nominal tersebut terlihat relatif kecil, aparat menekankan dampak yang lebih luas terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
“Meski nominal terlihat kecil, praktik ini berdampak luas karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu,” kata AKP Taufik Frida Mustofa.
Baca juga : Kolaborasi Strategis TNI-Pemda DIY Percepat Koperasi Desa Merah Putih Jelang Launching Presiden
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther dengan tangki modifikasi, satu barcode MyPertamina, serta sekitar 180 liter solar yang disimpan dalam galon dan jeriken.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengawasan ketat distribusi BBM subsidi di tengah upaya pemerintah menjaga subsidi tepat sasaran. Polres Klaten menyatakan akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di SPBU-SPBU untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Pewarta : Rendro P


