RI News. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus penyelundupan impor ilegal produk elektronik, terutama ponsel dari China. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan menetapkan dua tersangka baru, yaitu TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat. “Penetapan tersangka TW dan MT didasarkan pada fakta penyidikan yang kuat dengan lima jenis alat bukti yang telah dikumpulkan tim, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat mengingat dampak ekonomi dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan dari praktik impor ilegal ini.

Untuk mencegah pelarian, Satgas Gakkum telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara SJ bertindak sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang impor ilegal tersebut ke dalam negeri.
Baca juga : Prabowo Perkuat Pilar Strategis Indonesia-Prancis: Empat Kesepakatan Komersial Lahir di Paris
Pengembangan kasus ini bermula dari penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta gudang penyimpanan ribuan unit ponsel ilegal di Jakarta. Berdasarkan temuan penyidik, PT TSL diduga berfungsi sebagai perusahaan holding yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal. Modus ini memungkinkan mereka menyembunyikan identitas sebenarnya dan memperkecil risiko deteksi oleh otoritas.
Kasus ini mencerminkan pola penyelundupan yang semakin terstruktur, di mana pelaku memanfaatkan struktur korporasi untuk memfasilitasi masuknya barang elektronik bekas atau tidak memenuhi standar ke pasar Indonesia. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga mengancam industri elektronik lokal serta keselamatan konsumen akibat produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar jaringannya, termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar distribusi barang ilegal tersebut.
Pewarta : Yogi Hilmawan

