Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KPK Peringatkan Potensi Korupsi dalam Kesepakatan Perdagangan Energi Indonesia-AS

KPK Peringatkan Potensi Korupsi dalam Kesepakatan Perdagangan Energi Indonesia-AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 4 minutes read
KPK Peringatkan Potensi Korupsi dalam Kesepakatan Perdagangan Energi Indonesia-AS
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Di tengah upaya pemerintah memperkuat hubungan dagang dengan Amerika Serikat melalui kebijakan tarif resiprokal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko korupsi yang melekat pada rencana pembelian dan investasi di sektor energi. Pernyataan ini muncul sebagai bagian dari kajian pencegahan korupsi, yang menekankan perlunya fondasi hukum yang kokoh untuk menghindari ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kebijakan ini saat ini hanya mengandalkan pernyataan bersama (joint statement) tanpa instrumen hukum operasional yang mengikat, sehingga membuka celah bagi praktik korupsi. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo dalam rapat koordinasi pada Rabu, 14 Januari 2026, yang dikonfirmasi di Jakarta keesokan harinya. Ia menambahkan bahwa kajian KPK difokuskan pada penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk mengelola pembelian dan investasi energi, termasuk gas alam cair (LNG) dan minyak mentah dari perusahaan AS, sebagai respons terhadap target impor senilai 15 miliar dolar AS yang disebutkan dalam kesepakatan bilateral.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyoroti beberapa celah dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Menurutnya, pembatasan pemasok minyak mentah hanya pada pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat dan memicu kolusi harga. “Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata Herda. Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi dinilai belum terukur dengan jelas, terutama mengingat neraca perdagangan dievaluasi secara tahunan. Rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung juga dikhawatirkan melemahkan akuntabilitas jika tidak didukung oleh mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi.

Kajian KPK ini dilakukan sebagai langkah preventif di tengah negosiasi tarif yang sedang berlangsung, dengan penyusunan dokumen perjanjian mendetail dijadwalkan pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C. Pemerintah Indonesia telah mengonsultasikan draft Perpres dengan KPK untuk memitigasi risiko sejak dini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan di markas KPK. “Kami telah menerima masukan dari KPK melalui penilaian risikonya sehingga potensi risiko korupsi dapat dimitigasi sejak awal,” kata Airlangga, yang turut didampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.

Baca juga : Optimalisasi Aset Daerah: Pengesahan Perda BMD DKI Jakarta Dorong Peningkatan PAD Melalui Pendekatan Terintegrasi

Latar belakang kesepakatan ini bermula dari pernyataan Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025, yang mengumumkan komitmen Indonesia untuk membeli energi AS senilai 15 miliar dolar, produk pertanian 4,5 miliar dolar, dan 50 pesawat Boeing, sebagai bagian dari pengurangan tarif impor AS ke Indonesia menjadi nol persen, sementara ekspor Indonesia ke AS dikenai 19 persen. Presiden Indonesia Prabowo Subianto merespons pada 16 Juli 2025 dengan menekankan kebutuhan impor bahan bakar, gandum, kedelai, serta rencana penguatan armada Garuda Indonesia melalui pembelian Boeing tersebut.

Dari perspektif lebih luas, kesepakatan ini memunculkan kekhawatiran mengenai ketidakseimbangan ekonomi, di mana manfaat tarif nol terbatas pada komoditas sumber daya alam tropis, sementara barang manufaktur seperti tekstil—yang menyumbang lebih dari 50 persen ekspor Indonesia ke AS—tetap terbebani tarif tinggi dan aturan asal barang yang ketat. Hal ini berpotensi mengganggu rantai pasok regional Indonesia yang terintegrasi dengan jaringan produksi Asia Timur, serta meningkatkan ketergantungan pada investasi asing yang mungkin tidak sebanding dengan biaya jangka panjangnya. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, transparansi penetapan harga, dan akuntabilitas kontrak untuk memastikan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menguntungkan secara perdagangan, tetapi juga bebas dari elemen koruptif yang dapat merusak integritas kebijakan nasional.

Upaya pencegahan seperti ini mencerminkan pendekatan governance yang lebih proaktif, di mana analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) menjadi krusial untuk menilai keselarasan regulasi dengan undang-undang yang ada, sehingga menghindari diskresi berlebih yang sering menjadi akar korupsi struktural di sektor energi.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Optimalisasi Aset Daerah: Pengesahan Perda BMD DKI Jakarta Dorong Peningkatan PAD Melalui Pendekatan Terintegrasi
Next: Senegal Melaju ke Final Piala Afrika 2025: Gol Mane Pecah Kebuntuan Lawan Mesir

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.