Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti potensi komplikasi hukum yang mendalam dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga menuntut pendekatan yang cermat agar tidak menggerus prinsip perlindungan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Ia memandang kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan isu yang menarik perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional.

“Perhatian publik dan internasional menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan prinsip HAM sepenuhnya,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, ia mengingatkan adanya risiko komplikasi, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara.

Munafrizal menjelaskan bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum saat ini berpotensi menimbulkan anomali jika tidak segera diselaraskan. Kepolisian telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” tegasnya.

Baca juga : Pembatalan Daring untuk Efisiensi Energi: Langkah Strategis Lindungi Mutu Pendidikan Madrasah

Ia menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan—apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer—untuk menghindari persepsi dualisme penanganan di mata masyarakat. Aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, serta penggiat HAM, cenderung mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Tujuannya adalah membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut secara lebih transparan.

Munafrizal juga merujuk ketentuan mengenai perkara koneksitas yang diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mendesak TNI dan Polri untuk secepatnya menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme tersebut.

“Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA). MA memiliki kewenangan untuk memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut,” jelasnya.

C.I.A Official kampanye anti anarkis.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum merupakan kunci utama. Hanya dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM, proses penegakan hukum dapat membangun kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi korban tanpa mengabaikan aspek prosedural yang adil.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan kewenangan antarlembaga penegak hukum, sekaligus memperkuat komitmen nasional terhadap perlindungan pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan cepat, terbuka, dan menghasilkan keadilan substantif yang tidak hanya menyentuh pelaku langsung, tetapi juga mengungkap motif serta rantai komando di baliknya.

Pernyataan Kementerian HAM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di era reformasi tidak boleh terjebak pada ego sektoral, melainkan harus mengutamakan supremasi hukum dan hak korban untuk memperoleh kebenaran.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembatalan Daring untuk Efisiensi Energi: Langkah Strategis Lindungi Mutu Pendidikan Madrasah
Next: Respons Cepat Polisi Padamkan Kebakaran Semak di Areal Yayasan Emaus Nanga Pinoh

Related Stories

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Kebijakan Satu Arah Barantin

Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
  • Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penghinaan Ben-Gvir terhadap Aktivis Flotilla Global Sumud
  • Pekalongan Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan: Asesmen hingga Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas Utama
  • Ledakan Hipersonik di Langit Kyiv: Malam Paling Mengerikan dalam Empat Tahun Perang
  • Rubio di New Delhi: Upaya Perbaikan Hubungan AS-India di Tengah Arus Ketegangan Global
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.