Skip to content
21/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Kompleksitas Yurisdiksi Menguji Komitmen HAM dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti potensi komplikasi hukum yang mendalam dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga menuntut pendekatan yang cermat agar tidak menggerus prinsip perlindungan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Ia memandang kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan isu yang menarik perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional.

“Perhatian publik dan internasional menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan prinsip HAM sepenuhnya,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, ia mengingatkan adanya risiko komplikasi, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara.

Munafrizal menjelaskan bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum saat ini berpotensi menimbulkan anomali jika tidak segera diselaraskan. Kepolisian telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” tegasnya.

Baca juga : Pembatalan Daring untuk Efisiensi Energi: Langkah Strategis Lindungi Mutu Pendidikan Madrasah

Ia menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan—apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer—untuk menghindari persepsi dualisme penanganan di mata masyarakat. Aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, serta penggiat HAM, cenderung mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Tujuannya adalah membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut secara lebih transparan.

Munafrizal juga merujuk ketentuan mengenai perkara koneksitas yang diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mendesak TNI dan Polri untuk secepatnya menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme tersebut.

“Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA). MA memiliki kewenangan untuk memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut,” jelasnya.

C.I.A Official kampanye anti anarkis.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum merupakan kunci utama. Hanya dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM, proses penegakan hukum dapat membangun kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi korban tanpa mengabaikan aspek prosedural yang adil.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan kewenangan antarlembaga penegak hukum, sekaligus memperkuat komitmen nasional terhadap perlindungan pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan cepat, terbuka, dan menghasilkan keadilan substantif yang tidak hanya menyentuh pelaku langsung, tetapi juga mengungkap motif serta rantai komando di baliknya.

Pernyataan Kementerian HAM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di era reformasi tidak boleh terjebak pada ego sektoral, melainkan harus mengutamakan supremasi hukum dan hak korban untuk memperoleh kebenaran.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembatalan Daring untuk Efisiensi Energi: Langkah Strategis Lindungi Mutu Pendidikan Madrasah
Next: Respons Cepat Polisi Padamkan Kebakaran Semak di Areal Yayasan Emaus Nanga Pinoh

Related Stories

Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Prabowo Ungkap Kebocoran Kekayaan Ratusan Miliar Dolar Tiap Tahun, Gaji Guru Rendah Jadi Korban Utama Distorsi Ekonomi

Prabowo Ungkap Kebocoran Kekayaan Ratusan Miliar Dolar Tiap Tahun, Gaji Guru Rendah Jadi Korban Utama Distorsi Ekonomi

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini

Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini: Fokus Evaluasi dan Akselerasi Program Prioritas Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tragedi Arus Bengawan Solo: Remaja 19 Tahun Tenggelam Saat Berendam, Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 30 Jam Lebih
  • Silaturahmi Kopi di Loji Gandrung: Muzani Tekankan Integritas Kepemimpinan Daerah di Tengah Isu Korupsi
  • Ancaman Ekologis Besar: Kebakaran Hutan Terparah di Castilla-La Mancha Hanguskan Ribuan Hektar Warisan Alam Spanyol
  • Iran Terbuka Terima Usulan Mediator di Tengah Eskalasi Konflik dengan AS
  • Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.