Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
Silahkan bagikan ke media anda ...

Namun Ruang Sipil yang Menyempit dan Reformasi Polri Menjadi Tantangan Krusial

RI News Portal. Jakarta, 3 Desember 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai wujud konkret kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia yang selama ini berada dalam zona abu-abu regulasi.

“Keberadaan dua undang-undang ini menunjukkan kemajuan normatif yang sangat signifikan dalam penegakan HAM di Indonesia,” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam wawancara khusus pada Selasa (2/12) di Jakarta.

Namun, Anis menggarisbawahi bahwa keberadaan regulasi baru tidak serta-merta menghilangkan kerentanan masyarakat terhadap pelanggaran HAM. “Kita masih menyaksikan kasus kekerasan seksual yang terus berulang, penyalahgunaan data pribadi yang masif, serta berbagai bentuk intimidasi lainnya. Regulasi saja tidak cukup tanpa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Menurut Anis, UU PDP menjadi sangat krusial mengingat selama puluhan tahun hak privasi warga negara practically tidak memiliki payung hukum yang memadai di era digital. Sementara UU TPKS memberikan definisi yang lebih luas dan perlindungan yang lebih tegas terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak yang selama ini sering terjebak dalam celah hukum acara pidana umum.

Di balik kemajuan tersebut, Komnas HAM mencatat adanya tren penyempitan ruang sipil yang semakin mengkhawatirkan. “Kami mencatat kecenderungan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis lingkungan, jurnalis, dan masyarakat yang menyuarakan pendapat secara kritis. Ini berpotensi mengulang pola pelanggaran HAM sistemik di masa lalu,” ujar Anis.

Ia menghubungkan fenomena tersebut dengan kebutuhan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Saat ini pemerintah tengah membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri pasca-tragedi Kanjuruhan dan serangkaian kasus lain yang mencoreng citra kepolisian.

Baca juga : Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

“Reformasi Polri bukan sekadar kosmetik. Polri adalah garda terdepan penegakan hukum sehari-hari. Jika proses hukum tetap membawa rasa takut bagi masyarakat, terutama bagi yang menyuarakan kebenaran, maka pemenuhan HAM akan terus terhambat,” tegas Anis.

Komnas HAM berharap reformasi Polri tidak hanya berfokus pada aspek teknis operasional, melainkan juga pada perubahan budaya institusi yang berorientasi pada penghormatan HAM, akuntabilitas, dan pendekatan yang berkeadilan gender serta ramah anak.

“Keberhasilan reformasi Polri akan menjadi indikator utama apakah Indonesia benar-benar serius melangkah menuju negara hukum yang menempatkan martabat manusia sebagai prioritas tertinggi,” pungkas Anis Hidayah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun fondasi normatif HAM terus diperkuat melalui UU PDP dan UU TPKS, tantangan implementasi, perlindungan ruang sipil, dan transformasi institusi penegak hukum tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintahan saat ini dan di masa mendatang.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
Next: Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.