RI News. Jakarta – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis pagi, berubah ricuh setelah massa penolak bentrok dengan petugas. Aparat keamanan terpaksa mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk membubarkan demonstran yang menolak putusan pengadilan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kericuhan pecah sesaat setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan. Situasi semakin memanas ketika sebagian demonstran yang berada di dalam area bangunan melempari petugas dengan botol dan batu. Aksi lemparan itu memicu dorong-mendorong antara massa dan aparat pengamanan.
Untuk mengendalikan kerusuhan, petugas akhirnya mengarahkan water cannon ke arah massa yang bertahan. Penyemprotan air berhasil memukul mundur para demonstran. Hingga berita ini ditulis, situasi di lokasi mulai berangsur kondusif. Beberapa demonstran diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan polisi.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora.
Latar belakang sengketa ini berakar dari status tanah yang telah dibebaskan dan diberi ganti rugi pemerintah sejak tahun 1959–1962 untuk keperluan Asian Games IV. Pemerintah menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak swasta. PT Indobuildco diketahui hanya pernah memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara, yang mana HGB tersebut bukan merupakan hak milik dan telah berakhir masa berlakunya.
Baca juga : Gibran Pastikan MBG Hangat dan Ruang Belajar Terang di Ende
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh panitera/jurusita pengadilan dengan pengamanan ketat dari unsur PPKGBK, pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan. Meski sempat memanas, pihak kepolisian dan petugas keamanan kawasan GBK terus berjaga untuk memastikan ketertiban.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum atas aset negara di tengah dinamika sosial dan klaim masyarakat setempat.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #EksekusiGBK, #HotelSultan, #KericuhanJakarta, #AsetNegara, #WaterCannon, #PengadilanJakarta, #GeloraBungKarno,

