RI News. Seoul – Pengadilan Distrik Pusat Seoul kembali menghadirkan babak baru dalam saga politik Korea Selatan. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan mantan Menteri Pertahanannya, Kim Yong Hyun, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 30 tahun pada Jumat. Vonis ini dikeluarkan atas tuduhan mereka merencanakan penerbangan drone di atas Pyongyang pada 2024 untuk sengaja memanaskan situasi dengan Korea Utara, sebagai dalih memberlakukan darurat militer di dalam negeri.
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan membantu pihak yang dianggap musuh. Menurut putusan, tindakan tersebut bertujuan menciptakan “keadaan darurat nasional” buatan dengan memprovokasi reaksi keras dari Pyongyang. Akibatnya, kepentingan pertahanan Korea Selatan justru terganggu: kemampuan militer terbongkar, peluang operasi masa depan melemah, dan Korea Utara semakin agresif memperkuat pertahanannya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya. Pengadilan yang sama telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yoon atas dakwaan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024. Saat itu, Yoon dalam pidato televisi menuduh lawan politiknya sebagai kekuatan “anti-negara” yang bersimpati kepada Korea Utara. Darurat militer tersebut hanya bertahan sekitar enam jam sebelum dibatalkan parlemen.
Pihak pembela Yoon menolak putusan terbaru ini. Mereka berargumen bahwa penerbangan drone hanyalah respons terhadap provokasi Korea Utara yang lebih dulu mengirimkan ribuan balon sampah ke wilayah Selatan. Menurut pengacara, vonis bersalah justru akan membahayakan kepentingan keamanan nasional Korea Selatan.
Jaksa penuntut khusus Cho Eun-suk dalam tuntutannya menyebut Yoon berusaha menciptakan situasi mirip perang untuk memperkuat kekuasaan otoriter, menyingkirkan oposisi, dan memonopoli kekuasaan. Kim Yong Hyun, sebagai orang kepercayaan utama, disebut terlibat langsung dalam perencanaan dan mobilisasi pasukan untuk mendukung darurat militer.
Baca juga : Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan
Yoon dimakzulkan, diberhentikan dari jabatan presiden oleh Mahkamah Konstitusi, dan ditangkap pada Juli 2025. Beberapa persidangan lainnya masih berjalan. Putusan kasus pemberontakan yang paling berat pun telah diajukan banding oleh Yoon maupun jaksa, yang sempat menuntut hukuman mati.
Perkembangan ini mencerminkan ketegangan politik dalam negeri Korea Selatan yang masih membara pasca-krisis konstitusional Desember 2024. Para pengamat menilai kasus ini tidak hanya menentukan nasib Yoon secara pribadi, tetapi juga menjadi ujian bagi kestabilan demokrasi dan hubungan antar-Korea di masa mendatang.
Pewarta : Setiawan Wibisono
Tagline ; #YoonSukYeol, #DaruratMiliterKorea, #PolitikKoreaSelatan, #ProvokasiDrone, #Pyongyang, #HukumanPenjara, #DemokrasiKorea, #HubunganKorutSelatan,

