Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 min read
Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Semarang. Bergas, sebuah warung makan di Kabupaten Semarang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan.

Saat tim media dalam perjalanan menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, Warung Makan Kartika, yang berlokasi di Jl. Mayor Soeyoto No.KM. 3, Bergas Kidul, Kec. Bergas, ditemukan masih beroperasi hingga pukul 01.33 WIB.

#Advestaiment RI_News

Lebih mencurigakan, tempat tersebut diduga menjual miras secara terselubung yang berkedok warung makan.

Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif karena bertentangan dengan norma sosial dan agama.

Selain itu, regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup ketat.

Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

Baca juga : Presiden Prabowo Mendoakan Agar Timnas Berhasil dalam Laga Indonesia vs Australia

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan ini.

Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.

Pewarta : Miftah

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Kabupaten Semarang Minuman Keras Ramadhan 2025

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Mendoakan Agar Timnas Berhasil dalam Laga Indonesia vs Australia
Next: Kabupaten Semarang ; Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

Related Stories

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 menit ago 0
Citywalk Pemalang Semakin Tertib
2 min read

Citywalk Pemalang Semakin Tertib: Tim Gabungan Gelar Patroli Humanis untuk Wujudkan Ruang Publik Ramah Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Kodim 0304-Agam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi ke Riau
2 min read

Kodim 0304/Agam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi ke Riau, Tiga Pelaku Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
  • Tragedi Penembakan Massal di Kyiv: Pelaku Ditembak Mati Setelah Sandera Warga di Supermarket
  • Pergeseran Strategis OpenAI ke AI Bisnis: Perlombaan Ketat dengan Anthropic Menuju Profitabilitas dan Inovasi Ilmiah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.