Skip to content
20/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Jejak Akhir Sang Buron
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pekanbaru – Upaya pelarian panjang yang dilakukan M Sofyan Sembiring, seorang terpidana kasus penipuan lahan, akhirnya mencapai titik henti. Pada Kamis (30/4), tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan terpidana di Kota Pekanbaru tanpa adanya perlawanan fisik. Penangkapan ini menandai berakhirnya status buron yang telah disandang terpidana selama kurang lebih 2,5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pelacakan intensif. Ia mengungkapkan bahwa selama masa buron, terpidana menunjukkan pola mobilitas yang dinamis, berpindah-pindah lokasi mulai dari Siak hingga Duri, yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi keberadaan yang bersangkutan.

Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
Regional Sumatera

Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring

Jurnalis RI News Portal
17/10/2026 0
RI News, Padangsidimpuan, Sabtu (17/10/2026) – Dua papan penanda kepemilikan dengan klaim yang saling bertolak belakang kini berdiri di satu…

Baca juga....

Secara yuridis, kasus ini menjadi potret menarik mengenai diskursus kepastian hukum. Sebelumnya, pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Siak, Sofyan sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, putusan tersebut tidak serta merta mengakhiri perkara. Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Hakim agung menyatakan Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Ironi muncul saat proses penangkapan dilakukan. Menurut keterangan Zikrullah, terpidana saat diamankan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia berdalih merasa perkaranya telah tuntas sejak adanya putusan lepas pada tingkat pengadilan negeri, sehingga merasa tidak perlu untuk menghindar. Ketidaktahuan ini menjadi catatan tersendiri mengenai proses pemberitahuan putusan terhadap terpidana yang kemudian memilih melarikan diri pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus yang menyeret Sofyan ke balik jeruji besi ini memiliki akar permasalahan yang cukup panjang, bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada seorang korban bernama Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan tersebut kemudian meluas hingga mencapai proyeksi lahan seluas 100 hektare.

Dalam rentang waktu 2017 hingga 2019, korban melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku beserta istrinya. Namun, janji manis kepemilikan lahan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru hanya mendapatkan dokumen yang bermasalah, di mana sebagian di antaranya bahkan ditarik kembali oleh pihak tertentu.

Baca juga : Mengonstruksi Wajah Baru Wisata Minang: Antara Apresiasi Menpar dan Urgensi Standardisasi Infrastruktur

Ketidakpastian ini memuncak pada tahun 2020 ketika korban berusaha menguasai lahan tersebut, namun mendapati bahwa lokasi yang dijanjikan telah dikuasai oleh pihak lain, lengkap dengan pemasangan portal dan papan kepemilikan. Akibat dari rangkaian peristiwa ini, korban menderita kerugian materiil dengan total mencapai Rp1,125 miliar.

Eksekusi penangkapan terhadap M Sofyan Sembiring ini menegaskan kembali prinsip bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan harus dijalankan terlepas dari persepsi subjektif terpidana mengenai status hukumnya. Dengan selesainya penangkapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi putusan pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.

Pewarta : Sami S

Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
Nasional Pemerintahan

Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal
19/10/2026 0
Dari Tanggul hingga Mangrove
Nasional Pemerintahan

Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus

Jurnalis RI News Portal
19/10/2026 0
Dua Tahun Menabung Stok
Nasional Pemerintahan

Dua Tahun Menabung Stok, Indonesia Pasang Benteng Beras Hadapi “El Nino Godzilla”

Jurnalis RI News Portal
19/10/2026 0
Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi
Istana Nasional

Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Duka Mendalam di Grobogan: Rombongan Pengantar Haji Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Gelap
Next: Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Related Stories

Dari Lahan 3000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar

Dari Lahan 3.000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar: Sulsel Perkuat Ekosistem Haji dan Dorong UMKM Raih Peluang Triliunan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Menimbang Selisih Rp150–200 Juta: Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
  • Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades: 150 Personel Siaga dalam Operasi Aman Desa 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by